Vibes

P Diddy Nyaris Seumur Hidup di Penjara, Kini Jaksa Tuntut 11 Tahun Hukuman Berat

02 Oktober 2025 | 14:25 WIB
P Diddy Nyaris Seumur Hidup di Penjara, Kini Jaksa Tuntut 11 Tahun Hukuman Berat
P Diddy (BBC)

Pengadilan federal Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah jaksa menuntut rapper sekaligus produser musik ternama P Diddy atau Sean Combs dengan hukuman penjara lebih dari 11 tahun. 

rb-1

Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan sebelum vonis resmi dijatuhkan pada Jumat (3/10) waktu setempat.
Menurut laporan, jaksa mengajukan memorandum setebal 164 halaman pada Senin (29/9) malam.

Dokumen tersebut merekomendasikan hukuman penjara minimal 135 bulan atau sekitar 11 tahun lebih, atas dua dakwaan kasus prostitusi yang dijeratkan kepada P Diddy.

Baca Juga: Tak Takut Hukuman 12 Tahun, Vadel Badjideh Serahkan Nasib pada Tuhan

rb-2

Meski demikian, musisi yang juga dikenal sebagai pengusaha itu lolos dari dua tuduhan berat lain, yakni pemerasan dan perdagangan seks, yang sebelumnya berpotensi membuatnya mendekam di penjara seumur hidup.

Potret P DiddyPotret P Diddy

“P Diddy tentu saja tidak akan dihukum atas kejahatan apa pun yang telah membuatnya bebas, tetapi hukuman atas kejahatan yang didakwakan harus mempertimbangkan cara ia melakukan kejahatannya,” tulis jaksa dalam memorandum.

Baca Juga: Agnez Mo Tunjukkan Sikap Hangat ke Korban Utama Kasus P Diddy yang Sedang Viral

Jaksa juga menilai P Diddy tidak menunjukkan rasa penyesalan sepanjang proses persidangan. Dalam berkas disebutkan bahwa meskipun terdakwa sempat mengakui adanya tindakan kekerasan dan pelecehan, ia tetap mencoba menyalahkan korban.

“Anehnya, meskipun terdakwa mengakui tindakan kekerasan dan pelecehan yang dilakukannya selama persidangan, ia kini berpendapat bahwa korban yang harus menanggung kesalahannya. Terdakwa mencoba menggambarkan kembali kekerasan yang telah terjadi selama puluhan tahun sebagai akibat dari hubungan yang saling merugikan,” demikian bunyi berkas tersebut.

“Namun, tidak ada hubungan timbal balik yang berarti dalam hubungan di mana satu pihak memegang semua kendali, sedangkan pihak lainnya malah berakhir dengan luka dan memar,” lanjutnya.

Sementara itu, tim pengacara P Diddy berpendapat bahwa klien mereka seharusnya dijatuhi hukuman tidak lebih dari 14 bulan penjara. Mereka menekankan bahwa Combs sudah cukup menderita sejak penangkapannya pada September 2024 lalu.

“Tuan Combs harus dihukum atas apa yang telah diputuskan juri-pengangkutan orang dewasa yang sepenuhnya setuju antarnegara bagian dengan maksud untuk terlibat dalam prostitusi,” tulis pihak pengacara dalam surat resmi.

P DiddyP Diddy

"Namun, akan melanggar hukum, dan merupakan penyimpangan keadilan, jika Pengadilan menjatuhkan hukuman seolah-olah juri telah memutuskannya atas perdagangan seks dan RICO, atau memperberat hukumannya berdasarkan temuan Pengadilan sendiri tentang kekerasan, pemaksaan, atau pemerasan," pungkasnya.

Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot dalam dunia hiburan internasional, mengingat nama besar P Diddy di industri musik global.

Vonis resmi akan dijatuhkan pada 3 Oktober 2025, dan publik kini menantikan keputusan akhir yang akan menentukan masa depan karier sang rapper kontroversial tersebut.

Tag P Diddy hukuman perdagangan seks

Terkait

Terkini