Gosip

Drama Hukum Panas! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

30 September 2025 | 17:41 WIB
Drama Hukum Panas! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Razman Nasution

Pengacara kontroversial Razman Arief Nasution resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).

rb-1

Hakim ketua menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap rivalnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Vonis ini juga merujuk Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Razman Nasution Pede Bakal Divonis Bebas Meski Dituntut 2 Tahun Penjara, Kok Bisa?

rb-2

“Menyatakan terdakwa, Doktor Haji Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Sidang vonis Razman Nasution di PN Jakarta Utara (ftnews)Sidang vonis Razman Nasution di PN Jakarta Utara (ftnews)

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: 4 Momen Arogansi Razman Nasution Terkait Kasus Hukumnya

Dalam persidangan, sejumlah barang bukti diajukan, di antaranya satu bundel screenshot postingan akun Instagram @razmannasution dan @iqlimakim_, percakapan WhatsApp Putri Iqlima Aprilia dan Bunda Widya (Maria), serta flashdisk berisi video dari akun-akun tersebut. 

Selain itu, sebuah ponsel Samsung A7 warna gold beserta dua SIM card juga dihadirkan sebagai barang bukti.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang 16 Juli 2025 lalu, yang meminta agar Razman dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” lanjutnya.

Meski demikian, Hotman Paris menganggap hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan.

“Tuntutan jaksa kan 2 tahun, harusnya bisa lebih berat ya. Cuma jaksa sudah bekerja maksimal,” kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Hotman bahkan menyebut hukuman terberat bagi Razman bukanlah penjara, melainkan hilangnya kepercayaan publik. 

“Sebenarnya ya, kalau dia dihukum, hukuman paling berat dia bukan penjara. Tapi siapa lagi yang mau jadi klien dia? Makanya saya bilang, ‘Razman pulang kampung aja kau pelihara bebek’,” sindirnya.

Kasus perseteruan panjang antara dua pengacara ini sebelumnya juga sempat menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Razman diketahui meminta bantuan Presiden terkait konfliknya dengan Hotman. Namun Hotman menanggapi dingin.

Razman NasutionRazman Nasution

“Ngapain presiden ngurusin receh kayak begitu? Dulu dia paling tidak mendukung Prabowo,” tegas Hotman.

Hingga kini, pihak Razman Nasution belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan tersebut. Publik pun menantikan apakah Razman akan menerima vonis ini atau mengajukan banding.

Tag Razman Nasution Hotman Paris hukuman

Terkait

Terkini