Gosip

Nirina Zubir Dapatkan Sertifikatnya, Kasus Mafia Tanah Masuki Babak Baru

Nirina Zubir Instagram

Kasus mafia tanah Nirina Zubir versus mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunda telah memasuki babak baru.

Seperti diketahui, Nirina melaporkan mantan ART, Riri Khasmita, setelah balik nama aset-aset mendiang ibu sang aktris. Riri dilaporkan bersama dengan suaminya, Erdianto.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Nirina Zubir (@nirinazubir_)

Masih berhubungan dengan Riri, kasus tersebut menimpa pedagang pakaian di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh (pedagang soto). Mereka menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Gugatan itu dilayangkan usai Kanwil BPN DKI Jakarta disebut membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa mekanis meja hijau.

Laporan ini sudah teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT dan akan diproses beriringan dengan kasus Riri Khasmita.

Sebagai informasi, enam sertifikat tanah yang telah dipalsukan Riri Khasmita dan Erdianto telah kembali ke tangan keluarga Nirina. Sertifikat itu kembali usai keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Namun masalah tak selesai di sana. Kembalinya sertifikat tanah ke pihak Nirina membuat pihak BPN mencabut keabsahan dari pembeli Riri Khasmita.

Ketiga pedagang tersebut itu merasa memiliki hak atas tanah yang didapat dari transaksi dengan Riri Khasmita pada 2018.

Sebelum meninggal dunia, almarhum ayah Fachrozy bernama Asril Hasan membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita pada tahun 2018 lalu.

Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang pada saat itu atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng ini Asril cek ke keasliannya ke BPN.

Setelah mengetahui kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.

“Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kwitansi ” ungkap Fachrozy di PTUN Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Nirina Zubir Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah

Nirina Zubir Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah [Instagram]

Kemudian setelah lunas, almarhum ayah Fachrozy selaku pembeli beritikad baik yang dilindungi undang undang negara melakukan balik nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita kepada Fachrozy di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Iya saya pernah diajak ayah untuk datang ke kantor notaris untuk balik nama setelah pelunasan pembelian tanah kepada Riri Khasmita, dan setelah itu sertifikatnya akhirnya saya peroleh dan telah balik nama atas nama saya,” kata Fachrozy.

Namun, Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, terkejut usai mengetahui adanya putusan pidana terhadap Riri Khasmita.

Sertifikat tanah atas nama Fachrozy, Jasmaini, dan Sutrisno (mendiang suami Musaroh) yang dibeli dari Riri Khasmita dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta melalui pemberitahuan surat.

Sementara itu, hak atas tanah itu BPN kembali kepada keluarga Nirina Zubir.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications