Nirina Zubir masih menghadapi kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. Dalam hal ni, mantan ART Ibunya, Riri Kasmita adalah pelakunya,
Aktris berbakat itu kecewa karena Riri Kasmita mengajukan gugatan PTUN karena merasa sertifikat yang dikembalikan ke Nirina adalah haknya. Padahal mantan ART itu sudah dinyatakan bersalah dalam penggelapan sertifikat.
View this post on Instagram
Nirina pun merasa semakin dongkol karena pihak pengadilan malah mengubah-ubah jadwal persidangan saat dirinya sudah datang sesuai dengan ketentuan.
Padahal pada hari ini, sidang punya agenda untuk memberikan pihak keluarga Riri Kasmita saksi.
Dari sini lah, Nirina kesal karena Riri Kasmita sudah dinyatakan bersalah tapi tetap mendapatkan perlakuan berbeda.
“Sidangnya ditunda karena dibutuhkan kelengkapan surat-surat pembuktian, dan ditunda dua minggu lagi. Sangat disayangkan sekali,” kata Nirina Zubir di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024).
Sebagai tergugat, Nirina justru mengklaim dirinya jauh lebih siap segala konsekuensi daripada penggugat. Mereka bahkan juga membawa apa saja yang harus dilengkapi.
“Dari kami semua sudah siap dan lengkap, tapi dari pihak seberang katanya mau bawa saksi. Dan lucunya adalah saksi yang dibawa kakak kandung saya,” bwbweny.
Permintaan pihak Riri Kasmita kepada kakak kandung Nirina Zubir untuk menjadi saksi dirasa janggal.
Atas permintaan itu, jelsaslah ia beraloh dari gedung satu dengan lainnya sangat dekat.
“Majelis hakimnya juga tadi bilang sih kalau kakak kandung saya kayaknya nggak bisa deh, tapi kita lihat saja nanti,” tegasnya.
Riri Kasmita menggugat BPN ke PTUN demi mendapatkan lagi empat sertifikat tanah yang sudah dikembalikan kepada Nirina Zubir.
Adapun alasan melayangkan gugatan adalah Riri Kasmita tak terima empat sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir dikembalikan.
Sementara itu, Nirina Zubir sudah cukup lama menghadapi kasus mafia tanah ini.
Mantan ART ibu Nirina, Riri Kasmita memanfaatkan kedekatannya dengan ibu Nirina hingga mendapatkan sertifikat tanah almahrumah.