Gosip

Nasib Gugatan Cerai Raisa di Ujung Tanduk Usai Tak Datang Sidang

04 November 2025 | 21:19 WIB
Nasib Gugatan Cerai Raisa di Ujung Tanduk Usai Tak Datang Sidang
Raisa dan Hamish Daud [Instagram]

Upaya perceraian yang dilayangkan penyanyi Raisa terhadap suaminya, Hamish Daud, kini menghadapi potensi hambatan serius.

rb-1

Persoalan ini muncul setelah proses persidangan perdana yang seharusnya digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025, tidak dihadiri oleh Raisa selaku pihak penggugat.

Ketidakhadiran Raisa ini memicu respons dari pihak pengadilan, yang menegaskan adanya konsekuensi hukum yang bisa berujung pada nasib gugatan itu sendiri.

Baca Juga: Sidang Cerai Ditunda, Raisa Kepergok 'Like' Komen Pasrah soal Hubungan!

rb-2

Pihak PA Jakarta Selatan, melalui Juru Bicara Abid, memberikan peringatan tegas terkait mangkirnya seorang penggugat dalam proses awal perceraian.

Saat ditemui di kantornya baru-baru ini, Abid memaparkan bahwa sebuah gugatan cerai sangat mungkin untuk dibatalkan atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Baca Juga: Hotman Paris Cari Sabrina Alatas! Diduga Selingkuhan Hamish Daud: Ganteng Tapi Bokek Nanti Jijik!

Salah satu faktor utama yang dapat menyebabkan pembatalan tersebut, tegas Abid, adalah jika pihak penggugat secara konsisten gagal memenuhi panggilan sidang tanpa alasan yang sah.

Abid menekankan bahwa kehadiran penggugat, dalam hal ini Raisa, memiliki bobot krusial dalam menentukan kelanjutan perkara.

"Walaupun satu kali (wajib hadir), karena akan dikonfirmasi, betulkah dia yang menghendaki perceraian itu?" jelas Abid mengenai pentingnya verifikasi langsung.

Menurutnya, pengadilan perlu memastikan secara langsung bahwa individu yang mengajukan gugatan adalah benar-benar orang yang bersangkutan dan memahami konsekuensi dari tuntutannya.

Proses konfirmasi ini tidak dapat diwakilkan begitu saja, terutama pada tahap-tahap awal persidangan.

Jika penggugat tidak pernah hadir untuk memberikan konfirmasi tersebut, pengadilan tidak dapat melanjutkan prosesnya. "Nah, kalau seandainya dia tidak hadir, tentu perkaranya tidak akan dapat diterima," tegas Abid.

Raisa dan Hamish Daud [Instagram]Raisa dan Hamish Daud [Instagram]

Pihak pengadilan juga menepis anggapan bahwa alasan seperti berada di luar negeri bisa serta-merta diterima.

"Ya, tidak ada alasan misalnya penggugat di luar negeri, ya, bisa dibuktikan, untuk perceraian selama masih ada di sini di Indonesia, maka si penggugatnya harus hadir," papar Abid.

Situasi ini, bagaimanapun, berbeda drastis jika dibandingkan dengan posisi tergugat, yakni Hamish Daud, yang dilaporkan juga tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Abid menjelaskan bahwa dalam hukum acara, ketidakhadiran pihak tergugat tidak serta-merta menghentikan jalannya persidangan.

Proses hukum memberi toleransi bagi pihak tergugat. Jika Hamish Daud tidak hadir pada panggilan pertama, pengadilan akan melayangkan panggilan ulang.

"Tetapi kalau si tergugat tidak hadir, itu ada acara tersendiri," ucap Abid.

Apabila Hamish kembali mangkir pada panggilan kedua, persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Dua kali tidak hadir, nah biasanya itu langsung pembuktian, baru putusan atau musyawarah majelis," lanjutnya.

Akibat ketidakhadiran kedua belah pihak pada 3 November lalu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Raisa dan Hamish Daud [Instagram]Raisa dan Hamish Daud [Instagram]

Jadwal baru telah ditetapkan. Sidang perceraian Raisa dan Hamish Daud akan kembali digelar pekan depan, tepatnya pada 17 November 2025.

Agenda utama pada sidang kedua nanti adalah mediasi.

Abid menegaskan bahwa kehadiran kedua prinsipal (Raisa dan Hamish) menjadi wajib pada sidang mediasi tersebut. "Wajib hadir untuk pertama. Wajib hadir. Terutama kalau tergugatnya hadir, maka wajib sekali hadir untuk mediasi," pungkasnya.

Tag raisa hamish daud sidang cerai raisa