Marah Dirinya Divideo Tanpa Izin, Egi Anak KDM Tepis Ponsel Pemotor Lain hingga Jatuh

Satu video viral di media sosial tentang anak angkat Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, atau yang biasa disapa KDM.
Video itu menjadi ramai saat Egi, anak angkat KDM mengendarai motor di jalan raya sendirian.
Ketika itu, dua orang pemuda yang sedang berkendara di jalanan mengetahui Egi sedang memacu motornya tanpa didampingi siapa pun.
Baca Juga: Viral Haji Her 'Sultan Madura' Tajir Melintir, Menkeu Purbaya Ditantang Audit Hartanya
Dalam video itu Egi tampak berkaos hijau lengan pendek dan bercelana hitam. Ia berkendara tanpa memakai helm.
Egi Terlihat Sedang Berkendara Di Jalanan Dan Dibuntuti Oleh Fans Kdm (Tikto)
Egi terlihat memacu motornya dengan kencang tanpa menoleh ke kanan dan ke kiri.
Baca Juga: Siswi SMA Paksa Adik Kelas Minta Maaf karena Tak Sengaja Senggol Mobilnya
Mengetahui pengendara kecil di depannya adalah Egi, dua pemuda tersebut langsung tancap gas memburu anak KDM tersebut.
Sambil terus membuntuti, dua pemuda itu menggoda Egi dengan menanyakan di mana KDM.
Setelah dirasa jarak semakin dekat, keduanya semakin berani menggoda Egi sambil memvideokan kejadian tersebut.
“Yo, buru-buru!” kata salah satu pemuda dengan nada tergesa-gesa.
“Egi, kamana Egi? Kamana?” tanya salah satu pemuda dengan setengah berteriak.
“Egi, Pak Dedi mana? Gi, Egi, Pak Dedi mana?” tanya dua pemuda itu dengan nada menggoda dan setengah memaksa meminta jawaban dari Egi.
Egi pun geram dengan tingkah dua pemuda tersebut, kemudian menepis kamera ponsel salah satu pemuda hingga ponsel itu jatuh di jalanan beraspal.
Aksi Egi dan dua pemuda itu langsung mengundang beragam komentar dari warganet. Sebagian membenarkan apa yang dilakukan Egi kepada dua pemuda itu, sebagian lagi ada yang menyalahkannya, bahkan ada netizen yang menyalahkan mereka bertiga.
“emang songong ini bocah,” ucap akun @gilanzzxx.
“ga semua org suka di video jir negara nol privasi 😂,” kata akun @zdz.
“Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. UU No. 19 Tahun 2016. Jika seseorang mengambil gambar tanpa izin dan menyebarkannya (misalnya di media sosial), apalagi jika mengandung unsur pribadi, memalukan, atau asusila, maka bisa dipidana,” ujar akun @njut.
“knpa bisa gitu..karena.dulu egi sempt jadi korban pembulian..jadi klw ada orang panggil2 kaya gitu..otomatis trauma egi kembali..dia hanya berusaha melawan ..yg dulu si egi ga pernah melawan.jadi mohon klw manggil jng kaya gitu nadanya.🙏🏼🙏🏼,” jelas akun @suwito.
“2 2 nya salah...si Egi berkendara di jalan raya tanpa helm / pengaman lain, sedangkan si pemotor mengambil video Egi tanpa izin,” komentar akun @ZkaaSukaHinaBA😁.