Link CCTV Nizam Syafei Bocah Sukabumi Viral di TikTok, Ini Fakta Rekaman Aslinya yang Diburu
Jagat media sosial saat ini tengah diramaikan dengan beredarnya narasi mengenai tautan atau Link CCTV Nizam Syafei. Tautan ini muncul menyusul viralnya kasus meninggalnya seorang bocah berusia 12 tahun asal Sukabumi yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya.
Berdasarkan pantauan di berbagai platform seperti TikTok dan X (sebelumnya Twitter), banyak akun tidak bertanggung jawab mengunggah potongan video pemakaman dengan takarir yang menjanjikan rekaman CCTV kejadian. Unggahan tersebut biasanya menyertakan tautan di kolom komentar atau profil.
Pakar keamanan siber mengingatkan masyarakat, terutama generasi milenial dan Gen Z, untuk tidak sembarangan mengeklik tautan tersebut. Fenomena ini diidentifikasi sebagai praktik phishing yang memanfaatkan rasa penasaran publik terhadap kasus yang sedang hangat.
Baca Juga: Sifat Asli Ibu Tiri Nizam Syafei Dibongkar! Kerja di Depag tapi Perempuan Tidak Baik
Praktik phishing dengan kedok video viral bertujuan untuk mencuri data pribadi pengguna, seperti akun media sosial, data perbankan, hingga penyebaran malware. Tautan tersebut biasanya mengarahkan pengguna ke situs palsu yang menyerupai halaman log-in aplikasi tertentu.
Kasus ini bermula dari meninggalnya Nizam Syafei (12), pelajar asal Desa Cipendey, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (20/2/2026). Sebelum wafat, sebuah video pengakuan Nizam yang menyebutkan dirinya dianiaya ibu tiri sempat beredar luas.
Baca Juga: Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei: Sempat Dilaporkan Lalu Damai, Kini Berujung Maut
Fokus Penyelidikan Kepolisian
Polres Sukabumi kini tengah bergerak cepat menangani kasus ini dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada fakta medis yang valid.
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi hingga Sabtu (21/2/2026) telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi pihak keluarga, warga sekitar, hingga tenaga medis yang sempat merawat Nizam di Rumah Sakit Jampang Kulon.
Terkait bukti digital berupa video pengakuan korban, polisi menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi bukti tunggal. Seluruh keterangan dalam video harus diselaraskan dengan hasil pemeriksaan forensik dan keterangan saksi-saksi di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa bukti digital tetap diverifikasi secara ilmiah. Pihak kepolisian berkomitmen untuk bersikap transparan dalam mengungkap fakta sebenarnya tanpa terpengaruh opini publik yang berkembang di internet.
Hasil Autopsi dan Fakta Medis
Nizam Syafei Saat Masih Hidup Di Rumah Sakit Bersama Ayahnya [Sumber: Tiktok]
Berdasarkan hasil autopsi sementara dari RS Bhayangkara Setukpa, ditemukan adanya sejumlah luka bakar pada tubuh korban. Kombes Pol dr. Carles Siagian mengungkapkan luka tersebut berada di area kaki kiri, punggung, bibir, dan hidung.
Selain luka bakar, ditemukan pula luka lecet yang diduga akibat benturan benda tumpul. Namun, pemeriksaan awal menunjukkan organ vital korban tidak mengalami tanda kekerasan langsung, melainkan ditemukan adanya penyakit kronis pada paru-paru.
Tim medis juga mendiagnosis Nizam mengalami sepsis, sebuah kondisi peradangan ekstrem akibat infeksi yang memicu penurunan kesadaran. Untuk memastikan penyebab pasti, sampel organ telah dikirim ke Pusdokkes Polri di Jakarta.
Pemeriksaan lanjutan ini mencakup Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik. Langkah ini diambil guna menentukan apakah kondisi medis bawaan atau tindakan kekerasan yang menjadi penyebab utama kematian pelajar tersebut.
Latar Belakang Kejadian
Anwar Satibi Saat Menangisi Nizam Syafei Putranya [Sumber: Tiktok]
Ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), menyatakan telah memberikan izin penuh untuk proses autopsi. Ia berharap hasil medis dapat memberikan kejelasan hukum tanpa ada fitnah terhadap pihak manapun, termasuk istrinya yang kini menjadi tertuduh.
Dalam video yang viral, Nizam mengaku dipaksa meminum air panas dan dipukul saat ibu tirinya sedang berselisih dengan sang ayah. Anwar mengungkapkan bahwa kejadian kekerasan serupa pernah terjadi setahun lalu namun berakhir damai.
Saat ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal disiapkan bagi siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan hingga mengakibatkan anak meninggal dunia.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan tautan mencurigakan dan tetap menunggu rilis resmi dari Polres Sukabumi. Penggunaan isu tragis sebagai alat penipuan digital menjadi perhatian serius bagi otoritas keamanan siber saat ini.