Laporan Inara Rusli Resmi Dihentikan, Insanul Fahmi: Satu Per Satu Masalah Selesai
Perseteruan hukum antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi akhirnya menemui titik terang setelah sekian lama bergulir. Pihak kepolisian resmi menghentikan penyelidikan atas laporan Inara melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, usai mengambil dokumen resmi tersebut di Polda Metro Jaya. Tommy memastikan bahwa surat penetapan penghentian kasus itu sudah berada di tangan kliennya.
"Alhamdulillah hari ini tadi sudah selesai mengambil Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan, ya. Yang dinamakan SP2 Lidik. Jadi suratnya sudah diterima sama Mas Insanul," ujar Tommy Tri Yunanto pada Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Bukti Rasa Sayang Inara Rusli, Laporan terhadap Insanul Fahmi Resmi Dicabut dan Berujung SP3
Insanul Fahmi. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)
Tommy menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 20 Februari lalu. Dengan keluarnya dokumen hukum tersebut, proses panjang yang melibatkan penyidik kepolisian kini dinyatakan telah tuntas.
"Jadi clear ya, sudah selesai antara laporan Inara Rusli dan Insanul," tambah Tommy memberikan penegasan. Hal ini menandakan tidak ada lagi proses hukum lanjutan terkait laporan spesifik yang dilayangkan oleh Inara sebelumnya.
Baca Juga: Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Tetap Ingin Damaikan Sang Istri dan Inara Rusli
Insanul Fahmi dan Inara Rusli. (Instagram//Insanulfahmi/Mommy Starla)
Insanul Fahmi menyambut keputusan ini dengan penuh rasa syukur dan merasa beban pikirannya kini jauh berkurang. Ia berharap satu per satu masalah hukum yang melilitnya bisa segera tuntas demi mewujudkan perdamaian dengan semua pihak.
"Alhamdulillah, lebih lega. Karena satu persatu masalah bisa coba diselesaikan dan sesuai dengan visi kita dan goals utama kita memang bagaimana caranya bisa berdamai dengan semua pihak," tutur Fahmi mengungkapkan isi hatinya.
Tommy juga menambahkan bahwa penyelesaian konflik rumah tangga melalui jalur Restorative Justice merupakan langkah yang sangat bijak. Hal ini dipandang lebih baik daripada harus menempuh proses persidangan yang melelahkan dan memakan waktu lama.
Selain kabar penghentian kasus, Insanul Fahmi diketahui juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum secara mandiri. Ia mengirimkan surat resmi tersebut secara langsung kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur PPA.
"Per kemarin saya juga baru dikasih informasi dari Mas Insanul bahwa Mas Insanul mengajukan permohonan perlindungan hukum. Jadi dia sampaikan sendiri, dia kirim suratnya sendiri," pungkas Tommy menutup keterangannya.