Jejak Digital Terbongkar! Isi Chat Ammar Zoni dan Dokter Ini Bikin Hakim Kaget
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian serta pembuktian barang bukti elektronik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Bambang Heryanto, anggota kepolisian yang bertugas melakukan ekstraksi data forensik dari telepon seluler milik terdakwa. Ponsel tersebut merupakan salah satu barang bukti yang disita penyidik saat proses penangkapan.
Baca Juga: Blak-blakan, Ammar Zoni Ungkap Pemerasan Oleh Oknum Penyidik saat di Penjara
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Bambang memaparkan hasil temuan data digital dari perangkat milik Ammar Zoni. Salah satu bukti yang dibuka di persidangan adalah riwayat percakapan pada aplikasi pesan instan WhatsApp.
Bambang menjelaskan bahwa terdapat komunikasi antara nomor milik Ammar Zoni dengan kontak yang disimpan dengan nama "Kamelia". Berdasarkan fakta persidangan, Kamelia diketahui berprofesi sebagai seorang dokter.
Baca Juga: Dokter Kamelia Bongkar Pernikahan Kelam, Alami KDRT hingga Ditinggal Suami Saat Hamil
Fokus utama dari pemaparan saksi adalah adanya percakapan yang membahas permintaan barang berupa plastik klip.
Bambang menyebutkan bahwa dalam percakapan tersebut, terdakwa meminta penyediaan plastik klip secara spesifik.
"Pernah ada juga percakapan, Bu. Di sini saya lihat di handphone Ammar Zoni terkait dengan ada percakapan antara seseorang, di situ tercantum atas nama Amelia," ujar Bambang.
Cuplikan Sidang Ammar Zoni [Sumber: Tiktok/@zayn_farhan8]
Saksi kemudian merinci bahwa permintaan tersebut disertai dengan foto contoh barang.
"Terkait dengan permintaan plastik, plastik klip. Ada fotonya," tambah Bambang memperjelas alat bukti yang ditampilkan.
Temuan mengenai plastik klip ini menjadi poin pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus narkotika, plastik klip kerap dijadikan petunjuk karena fungsinya yang umum digunakan sebagai wadah pembungkus zat narkotika dalam paket-paket kecil.
Saksi Bambang lantas membacakan transkrip percakapan tersebut untuk dicatat dalam berita acara.
Dalam transkrip itu, tertulis bahwa kontak bernama Kamelia sempat menawarkan pengiriman barang lain menggunakan jasa ojek daring (Gojek).
"Kamelia ini menjawab katanya, 'Selain plastik yang mau digojekin apa lagi?'," kata Bambang.
Pesan tersebut kemudian dibalas oleh akun milik Ammar Zoni dengan kalimat singkat, "Udah plastik aja."
Lebih lanjut, saksi membacakan bagian percakapan yang mengatur teknis pengiriman barang. Pihak Kamelia menyatakan tidak dapat bertemu langsung karena alasan persiapan praktik kerja untuk keesokan harinya.
"Aku nggak mau dandan soalnya besok aku harus praktik, nggak jelas, mau diurus, tapi di PC gitu, kabarin aja kalau mau ambil plastik," lanjut Bambang.
Ammar Zoni [Sumber: Tiktok]
Merespons pembacaan bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan konfirmasi kepada terdakwa dan saksi mengenai realisasi pengiriman barang. Jaksa menyoroti adanya instruksi pengiriman kepada pihak ketiga bernama Takim.
"Maksudnya kan ini tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim, tapi kan chat-nya sini, 'Digojekin aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti nggak?'," tanya Jaksa mengutip bagian lain dari percakapan.
Jaksa kemudian menyimpulkan pertanyaan terkait status pengiriman barang tersebut.
"Terus si Kamelia ini jawab, 'Sini, selain plastik apa lagi yang mau dikirim?'. Berarti kan plastiknya terkirim dong?" tanya Jaksa.
Menanggapi pertanyaan dan kesimpulan Jaksa tersebut, Ammar Zoni memberikan bantahan langsung di dalam ruang sidang. Terdakwa menyatakan bahwa barang yang dimaksud dalam percakapan itu belum diterima.
"Belum dikirim dong," jawab Ammar Zoni singkat.
Sidang kemudian berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti lain yang relevan dengan dakwaan. Majelis Hakim mencatat seluruh keterangan saksi dan bantahan terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan putusan.