Fotonya Digunakan Tanpa Izin untuk Iklan Kosmetik, Natasha Wilona Lapor Polisi
Gosip

Aktris Natasha Wilona baru-baru ini melaporkan sebuah kasus hukum ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan foto pribadinya tanpa izin untuk iklan produk kosmetik. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (19/12), dan kini sedang dalam penyelidikan oleh pihak berwajib.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Natasha Wilona adalah pelapor dalam kasus ini. Foto atau gambarnya telah digunakan tanpa persetujuannya untuk produk kosmetik bernama Marswillow.
Menurut keterangan yang diterima, kerjasama antara Natasha Wilona dengan pihak produk kosmetik tersebut sebenarnya telah berakhir pada Oktober 2020. Namun, meskipun kontrak telah selesai, foto Natasha Wilona masih terus dipakai dalam iklan produk kecantikan tersebut, seolah-olah ia masih terlibat dalam promosi tersebut.
Baca Juga: Natasha Wilona Pamer Nyoblos Duluan
"Kami menerima laporan bahwa gambar pelapor masih digunakan dalam produk kecantikan tersebut meskipun dua kali sudah dikirimkan surat teguran," ujar Kombes Ade Ary Syam.
Pihak yang menggunakan gambar Natasha Wilona tanpa izin ini diduga telah melanggar hak cipta dan aturan terkait penggunaan materi tanpa persetujuan.
Laporan yang dibuat oleh Natasha Wilona tercatat dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Natasha Wilona menyoroti pelanggaran hak cipta dan dugaan penyalahgunaan foto pribadi untuk kepentingan komersial. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas tindakan ini.
Baca Juga: Felicya Angelista Disebut Kebanting saat Ngonten dengan Natasha Wilona
Kasus ini mencakup sejumlah pasal yang terkait dengan hak cipta dan penyalahgunaan informasi, termasuk Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, serta Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, pelaku yang terbukti bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan adanya laporan ini, Natasha Wilona berharap agar kasusnya dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, serta agar hak cipta dan privasinya dihormati. Penyidik dari Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami perkara ini untuk memastikan agar pelaku bertanggung jawab atas tindakan yang telah merugikan sang aktris.