Eks ART Inara Rusli Bongkar Motif Sopir Ambil Rekaman CCTV: Katanya Mau Dijual
Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. Pihak mantan asisten rumah tangga (ART) Inara yang berinisial Yuni, membongkar dugaan motif tersembunyi di balik pengambilan rekaman video tersebut.
Kuasa hukum Yuni, Bustomi menyebut sopir Inara yang berinisial Agung diduga memiliki niat untuk memperjualbelikan rekaman tersebut. Motif ini muncul karena adanya ambisi untuk mendapatkan keuntungan finansial secara pribadi dari data sensitif majikannya.
Inara Rusli."Saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus... dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan itu di situ," ujar Bustomi di Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: WA Inara Rusli Dikuasai Insanul Fahmi, Virgoun Putus Komunikasi
Bustomi menjelaskan bahwa proses pengambilan data dari memori CCTV dilakukan secara langsung oleh Agung. Ia menggunakan ponsel milik Yuni sebagai perantara transfer data sebelum dipindahkan ke perangkat pribadinya menggunakan kabel OTG.
"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP... memang pada saat itu meminjam HP-nya ini dari HP saksi Y waktu itu," tutur Bustomi merinci proses perpindahan file tersebut.
Inara Rusli (Youtube Curhat Bang Denny Sumargo)Meskipun mengetahui aksi pemindahan sepuluh file video tersebut, Yuni mengaku sempat tidak berani melapor kepada Inara Rusli. Rasa takut yang besar saat itu membuat dirinya memilih untuk bungkam sementara waktu terkait tindakan sang sopir.
Baca Juga: Dituding Inara Rusli, Virgoun Tegaskan Anak Tak Terpapar Asap Rokok
Pihak Yuni juga membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang menyebarkan rekaman tersebut ke pihak luar. Mereka menegaskan tidak pernah mengirimkan video tersebut kepada siapapun, termasuk kepada mantan suami Inara, Virgoun.
"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak... dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A," tegas Bustomi di hadapan awak media.
Dalam pemeriksaan terbaru, Yuni telah menjalani proses penyidikan selama sepuluh jam dengan total 26 pertanyaan. Ponsel milik Yuni juga turut diperiksa penyidik untuk membuktikan bahwa data tersebut telah berpindah tangan sepenuhnya ke perangkat milik Agung.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Inara Rusli pada November 2025 terkait penyebaran video kedekatannya dengan seorang pebisnis tanpa izin. Polisi dijadwalkan akan memanggil Virgoun serta mantan manajemen Inara untuk mendalami kasus akses ilegal ini