Clairmont Polisikan Codeblu! Diduga Peras Rp350 Juta hingga Rugi Rp5 Miliar
Konflik antara toko kue legendaris Clairmont dengan food vlogger Codeblu kembali memanas dan memasuki ranah hukum. Sosok William Anderson atau yang akrab disapa Codeblu resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik.
Laporan yang diajukan oleh PT Prima Hidup Lestari ini telah terdaftar secara resmi dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM. Saat ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah mendalami berkas laporan tersebut untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan bahwa pelaporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 29 dan Pasal 35 UU ITE. "Kami melaporkan yang bersangkutan atas dugaan cyber bullying dan pemerasan. Selain itu ada dugaan manipulasi data yang merugikan klien kami," tegas Regan.
Baca Juga: Chef Arnold Diduga Sebut Codeblu Minta Bayaran pas Review Sebagai Pemerasan
Codeblu. (Instagram)
Perseteruan ini bermula dari unggahan video ulasan milik Codeblu yang dituding memuat informasi tidak akurat mengenai produk Clairmont. Pihak perusahaan menilai konten tersebut telah menggiring opini negatif publik yang berdampak fatal pada reputasi bisnis mereka.
Ikhsan Abdullah, yang juga merupakan tim hukum Clairmont, membeberkan adanya indikasi permintaan dana fantastis sebesar Rp350 juta dari pihak Codeblu. Uang tersebut kabarnya diminta sebagai syarat agar video ulasan negatif tersebut dihapus sekaligus memperbaiki citra perusahaan.
Baca Juga: Farida Nurhan Kenang Momen Kehilangan Rp8 M Imbas Ribut dengan Codeblu
Menurut Ikhsan, dana tersebut diajukan dengan dalih biaya konsultasi profesional agar konten bisa diturunkan. "Awalnya yang bersangkutan mengakui kesalahan dan menyesal. Namun sebelum meminta maaf, dia meminta uang Rp350 juta dengan dalih menjadi konsultan agar postingan diturunkan. Kami menilai itu sebagai modus pemerasan," ungkapnya.
Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, mengungkapkan bahwa polemik ini mengakibatkan kerugian materiil yang sangat besar bagi perusahaannya. Ia menaksir total kerugian mencapai Rp5 miliar lantaran kegaduhan ini terjadi tepat saat momentum puncak penjualan.
Susana menyayangkan ribuan stok produk yang sudah disiapkan justru berakhir tidak terjual akibat isu negatif yang berkembang liar di media sosial. "Kerugian kami tidak kecil karena terjadi saat puncak penjualan. Setelah isu itu beredar, banyak produk tidak terjual," tutur Susana.
Sebelum menempuh jalur hukum, kedua belah pihak sebenarnya sempat mengupayakan jalur mediasi untuk mencari jalan keluar. Sayangnya, pertemuan tersebut berakhir buntu karena tidak adanya kesepakatan mengenai ganti rugi atas kerusakan yang dialami pihak perusahaan.
Kini, pihak Clairmont sepenuhnya menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian demi mendapatkan keadilan. Hingga saat ini, pihak Codeblu sendiri belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan balik terkait laporan hukum tersebut.