Me and Moms

Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

Seluruh umat Muslim diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan. Hanya saja, ada kondisi yang membuat seseorang diperbolehkan untuk tak berpuasa, termasuk perempuan yang sedang hamil.

Meski diperbolehkan untuk tak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan.

Ilustrasi hamil

Lantas, bagaimana cara mengganti puasa untuk ibu hamil dan menyusui?

Hukum mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan adalah wajib. Termasuk bagi ibu hamil dan menyusui yang tak berpuasa selama bulan Ramadan.
Adapun cara mengganti puasa yang ditinggalkan bisa dengan melakukan qadha puasa Ramadan.

Qadha puasa artinya menggantu puasa di luar bulan Ramadan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.

Selain qadha puasa, bisa juga dengan membayar hutang puasa Ramadan dengan Fidyah atau denda, dengan memberikan makan kepada fakir miskin.

Nah, jika qadha puasa bisa dilakulan untuk yang meninggalkan puasa Ramadan karena sakit atau sedang melakulan perjalanan, maka membayar Fidyah puasa diperuntukkan bagi orang-orang dengan kriteria:

  1. Lansia yang tak memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa
  2. Orang sakit parah yang kemungkinan sembuhnya kecil
  3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir jika berpuasa akan membahayakan dirinya maupun bayinya

Nah, jika ingin membayar hutang puasa dengan fidyah, bisa menggunakan hitungan gandum. Berikan gandum sebesar 1 Mud gandum atau seukuran telapak tangan.

Satu Mud ini sekitar 6 ons atu 675 gram atau 0,75 kg. Sedangkan bagi yang ingin bayar fidyah dengan beras, maka bisa memberikan beras sebesar 2 Mud atau sekitar 1,5 kg.

Sementara bagi yang bayar fidyah bentuk makanan pokok untuk yang meninggalkan puasa 30 hari, maka harus menyediakan 30 takar makanan yang masing-masing ukurannya 1,5 kg.

Selain dengan beras, gandum, dan makanan pokok, bayar fidyah juga bisa berupa uang. Bayar fidyah dengan uang yaitu memberikan nominal uang senilai harga kurma seberat 3,25 kg per puasa yang ditinggalkan.

Bila kesulitan menghitungnya, maka bisa bayar fidyah lewat BAZNAS atau badan amal lain dengan nominal yang sudah disesuaikan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications