Bigmo Mangkir dari Panggilan Polisi, Dijadwalkan Ulang 12 Maret 2026!
Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Azizah Salsha terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat setelah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka, Muhammad Janna Kusnul Khuluq yang dikenal dengan nama Bigmo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis, 12 Maret 2026.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama. Ia menyampaikan hal tersebut setelah mendatangi kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bigmo Singgung Sang Ayah dan Resbob yang Juga Dipenjara
Menurut Anandya, dokumen tersebut memastikan bahwa penyidik telah resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya.
“Hari ini kami datang mengambil SP2HP terkait perkembangan penyidikan yang sudah menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka,” ujar Anandya di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2026).
Streamer Bigmo Instagram
Baca Juga: Sudah Dimaafkan Azizah Salsha, Bigmo dan Resbob Tetap Diproses Hukum Demi Efek Jera
Sebenarnya, Bigmo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026). Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena mengaku sedang berada di luar kota.
Akibatnya, penyidik memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.
“Harusnya pemanggilan Bigmo itu hari ini, tapi karena berhalangan hadir dia akan hadir di tanggal 12 Maret nanti,” jelas Anandya.
Selain Bigmo, penyidik juga menetapkan Muhammad Adhimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Namun, berbeda dengan Bigmo, Resbob saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Jawa Barat terkait kasus lain yang diduga mengandung unsur SARA terhadap etnis Sunda.
Karena kondisi tersebut, penyidik Bareskrim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi penahanan.
“Besok tanggal 10 Maret, dari pihak Bareskrim akan memeriksa Resbob di Tahti Polda Jabar,” tambah Anandya.
Berawal dari Laporan pada 2025
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha pada Agustus 2025. Ia melaporkan dua akun media sosial, yakni TikTok @ibaratbradprittt dan YouTube @niceguymo, yang mengunggah konten berisi tuduhan perselingkuhan terhadap dirinya.
Konten tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan menimbulkan dampak serius bagi reputasi pribadi maupun keluarganya. Menurut pihak Azizah, tuduhan tersebut telah menyebar luas di media sosial dan merugikan mereka selama hampir satu tahun terakhir.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan.
Keduanya dikenakan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Resbobb Dan Bigmo
Kuasa hukum Azizah Salsha juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalur damai meskipun para tersangka telah menyampaikan permintaan maaf.
Menurutnya, proses hukum akan terus dikawal hingga tahap persidangan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebaran fitnah di media sosial.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya di platform digital.