Berakhir Damai, Gugatan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Resmi Dicabut

Flexing

13 November 2024 | 02:03:51
image
Deddy Corbuzier [Instagram]

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perdamaian dalam kasus gugatan pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. Gugatan tersebut, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, berakhir dengan pencabutan tanpa kehadiran Deddy Corbuzier dalam sidang.

rb-1

Syamsul Jahidin, penggugat dalam kasus ini, mengonfirmasi bahwa perdamaian dicapai melalui pencabutan gugatan pada Rabu (13/11). Deddy Corbuzier, yang berhalangan hadir, diwakili oleh kuasa hukum dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI).

"Deddy tidak hadir karena ada agenda penting, tapi izin sudah diberikan secara resmi," jelas Syamsul.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'

rb-2

Menurut Syamsul, sejak awal ia memang mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Namun, setelah melalui beberapa tahapan sidang dan mediasi, ia menerima penjelasan serta literatur yang memperjelas keabsahan pemberian pangkat tersebut.

"Pemberian pangkat itu sudah sah secara hukum," ungkap Syamsul.

Selain itu, ia juga dijelaskan bahwa penetapan pangkat Letkol Tituler ini bukan tanpa pertimbangan matang. Deddy Corbuzier melewati proses evaluasi selama satu tahun, di mana analisis kemampuan, dokumen, serta kebutuhan perannya sebagai duta komponen cadangan untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan telah dilakukan.

Baca Juga: El Rumi Minta Izin Deddy Corbuzier Duel Tinju Lawan Azka

Dengan semua penjelasan yang sudah diterima, Syamsul merasa tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan gugatan. Bahkan, keputusannya untuk meminta Deddy hadir dalam sidang pun melunak demi mempercepat proses hukum yang berlangsung.

"Tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan," pungkas Syamsul, mengakhiri konflik ini secara damai.

Tag Deddy Corbuzier kementerian pertahanan Letkol Tituler

Terkini