Baim Wong Skakmat Paula Verhoeven yang Lapor KY: Itu Langkah Keliru

Baim Wong lewat kuasa hukumnya menanggapi langkah hukum Paula Verhoeven yang lapor ke Komisi Yudisial (KY).

Gosip

07 Mei 2025 | 14:59:34
image
Baim Wong

Baim Wong lewat kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, angkat bicara mengenai langkah Paula Verhoeven melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). 

rb-1

Menurut Fahmi, tindakan Paula tersebut dinilai kurang tepat.

Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya menghargai hak Paula untuk mengajukan keberatan atas penggunaan istilah 'istri durhaka' dalam putusan cerai dengan Baim Wong.

Baca Juga: Komisi Yudisial Terima Aduan Paula Verhoeven, Jelaskan Prosesnya

rb-2

Namun Fahmi berpendapat bahwa seharusnya keberatan tersebut diajukan melalui mekanisme banding, bukan dengan melapor ke KY.

"Kalau ada keberatan soal pertimbangan hakim yang menyatakan terjadi nusyuz atau istri durhaka, upaya hukumnya bukan ke Komisi Yudisial tapi banding. Bukan ke sini jalurnya," ucap Fahmi baru-baru ini.

Baca Juga: Tanggapan Paula Verhoeven usai Putusan Cerai dengan Baim Wong Keluar

Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa istilah 'nusyuz' yang digunakan oleh hakim memiliki dasar dalam prinsip syariat Islam. 

Oleh karena itu menurut Fahmi, istilah tersebut tidak seharusnya dipermasalahkan dari sudut pandang etika.

"Itu pertimbangan hakim berdasarkan syariat Islam. Jadi, mohon hormati agama kami. Dalam Islam, istri yang nusyuz memang diartikan sebagai istri yang durhaka. Itu bukan pendapat pribadi, tapi rujukan agama," jelas Fahmi.

Selain itu Fahmi juga menyinggung jalannya persidangan cerai yang telah berlangsung sejak awal hingga akhirnya diputus melalui sistem e-Court pada 16 April 2025. 

Sang kuasa hukum menyatakan bahwa kedua belah pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk membela diri.

"Proses persidangan sudah terbuka dan dijalankan sesuai prosedur. Kami ajukan 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 ahli," jelas Fahmi. 

"Setelah itu, termohon juga diberi kesempatan. Kalau tidak ada bukti tambahan, ya masuk ke tahap kesimpulan. Jadi semuanya sudah seimbang dan adil," lanjutnya.


Paula Verhoeven sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Yudisial pada Senin (5/5/2025). 

Model 37 tahun itu hadir bersama tim kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah, dengan membawa sejumlah bukti dan berencana menghadirkan saksi untuk memperkuat laporannya. 

Paula merasa keberatan dengan isi putusan hakim yang dianggapnya merugikan dan tidak adil. 

Namun dari sudut pandang tim Baim Wong, seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di pengadilan.

Tag Baim Wong Paula Verhoeven Baim Paula cerai

Terkini