Gosip

Ammar Zoni Ngaku Dipukuli dan Dimasukkan ke Sel Tikus, Siapkan Bukti Foto dan Rekaman Saat Pledoi

27 Februari 2026 | 10:49 WIB
Ammar Zoni Ngaku Dipukuli dan Dimasukkan ke Sel Tikus, Siapkan Bukti Foto dan Rekaman Saat Pledoi
Ammar Zoni saat menjalani sidang kasus narkoba Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026). [TikTok]

Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang menjerat dirinya. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang menghadirkan sejumlah pihak terkait.

rb-1

Namun, jalannya persidangan kali ini tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan pihak terdakwa. Usai sidang, Ammar menyampaikan kekecewaannya karena saksi yang diajukan tim kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.

Saksi yang dimaksud diketahui merupakan mantan narapidana. Menurut Ammar, sosok tersebut memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan kekerasan fisik yang ia alami selama berada dalam tahanan.

Baca Juga: Dokter Kamelia Rutin Titip Kurma untuk Ammar Zoni Selama Ramadan di Penjara

rb-2

Ketidakhadiran saksi membuat agenda pembuktian dari pihak terdakwa tidak berjalan optimal. Ammar menyebut saksi tersebut memegang informasi kunci, termasuk dokumentasi berupa foto dan video yang diduga merekam tindakan kekerasan fisik oleh oknum penyidik.

Ammar Zoni Di Persidangan TiktokAmmar Zoni Di Persidangan Tiktok

“Cukuplah ya kecewa lah ya. Maksudnya karena saksi sudah punya kuncinya di situ. Dari dia punya bukti kalau memang ada foto dan video kita dipukulin gitu lho. Nah itu yang sebenarnya saya pengen,” ungkap Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lama Dampingi Ammar Zoni di Persidangan, Dokter Kamelia Ngaku Mentalnya Terkuras: Capek Banget

Meski demikian, ia menegaskan tidak akan menyerah untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

Ammar menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut tetap akan diupayakan untuk dimasukkan dalam agenda nota pembelaan atau pledoi. Langkah ini akan ditempuh bersama kuasa hukumnya, Jhon Mathias, yang akrab disapanya sebagai Om Jon.

“Cuma mungkin kata Om Jhon nanti bisa dilakukan di pledoi. Di pledoi disertakan itu foto dan videonya,” tambahnya.

Dengan strategi tersebut, pihak terdakwa berharap majelis hakim tetap dapat mempertimbangkan dugaan kekerasan yang disebut-sebut terjadi selama proses penahanan.

Selain menyinggung dugaan kekerasan fisik, Ammar juga mengungkap pengalaman lain yang menurutnya cukup berat selama menjalani proses hukum. Ia mengaku sempat ditempatkan di sel tikus atau selti.

Menurutnya, penempatan di sel tersebut memiliki batas waktu satu minggu. Namun kondisi yang ia alami saat itu disebut cukup menekan secara fisik maupun mental. Hal itu pula yang menjadi alasan tim kuasa hukumnya sempat meminta agar ia segera dipindahkan.

“Batas waktunya itu satu minggu. Dan sementara kan keadaannya saya waktu itu kan lagi ada di selti (sel tikus). Saya ditaruh di selti, makanya kenapa kemarin diminta untuk segera keluarkan saya dulu dari selti gitu kan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang semula direncanakan bebas pada akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut peran Ammar terungkap pada 31 Desember 2024. Ia diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Ammar Zoni IndopopAmmar Zoni Indopop

Barang haram tersebut kemudian disebut dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, rencana tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas.

Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, termasuk penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat Ammar Zoni merupakan figur publik yang namanya telah lama dikenal di industri hiburan Tanah Air.

Tag Ammar Zoni persidangan kekerasan fisik narkoba