Gosip

Agama Larang Korupsi, 3 Ex Menteri Agama Ini Justru Korupsi Dana Haji

15 Januari 2026 | 16:13 WIB
Agama Larang Korupsi, 3 Ex Menteri Agama Ini Justru Korupsi Dana Haji
Dari Said Agil hingga Yaqut, Tiga Menteri Agama Terjerat Korupsi Haji

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2026 kembali membuka luka lama dalam tata kelola peribadatan di Indonesia.

rb-1

Sejarah mencatat, jabatan Menteri Agama yang seharusnya menjadi simbol integritas moral justru berulang kali tersandung kasus korupsi dana umat.

Dengan status tersangka tersebut, Yaqut menjadi Menteri Agama ketiga dalam sejarah Republik Indonesia yang terjerat perkara korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Terseret Dugaan Korupsi, Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Motivasi Ingin Jadi Pengusaha Kaya Raya

rb-2

Fenomena ini mempertegas adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan layanan haji di kementerian yang bermarkas di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta.

Skandal Kuota Tambahan Haji 2024

Baca Juga: Skakmat! Menteri UMKM Dipanggil KPK Gegara Minta Fasilitas Untuk Tina Astari Kunjungan ke Eropa

Dunia hukum nasional dikejutkan ketika KPK secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Januari 2026.

Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan tahun 2024.

KPK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota yang semestinya memprioritaskan jemaah haji reguler yang telah mengantre selama puluhan tahun.

Namun, alokasi kuota tersebut justru dibagi rata, yakni 50 persen dialihkan ke jalur haji khusus.

Kebijakan sepihak ini diduga menjadi pintu masuk praktik jual beli kuota yang menguntungkan sejumlah biro perjalanan tertentu.

Estimasi kerugian yang ditanggung jemaah dan negara pun tidak kecil, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Yaqut Jadi Tersangka Sejarah Kelam Korupsi Haji Di Kementerian AgamaYaqut Jadi Tersangka Sejarah Kelam Korupsi Haji Di Kementerian Agama

Jejak Kelam Menteri Agama Sebelumnya

Kasus yang menjerat Yaqut menambah daftar panjang skandal korupsi di Kementerian Agama. Publik sebelumnya telah menyaksikan perkara besar yang melibatkan Suryadharma Ali, Menteri Agama periode 2009–2014.

Di bawah kepemimpinannya, penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2010–2013 tercemar praktik penggelembungan harga layanan pemondokan, katering, dan transportasi di Arab Saudi.

Selain itu, sisa kuota haji nasional juga disalahgunakan untuk memberangkatkan keluarga dan kolega tanpa melalui mekanisme antrean resmi.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 27,2 miliar dan 17,9 juta riyal. Suryadharma Ali divonis 10 tahun penjara dan dikabarkan telah meninggal dunia pada 31 Juli 2025.

Lebih jauh ke belakang, Said Agil Husin Al Munawar tercatat sebagai Menteri Agama pertama pasca-Reformasi yang terjerat kasus korupsi.

Ia terbukti menyelewengkan Dana Abadi Umat (DAU) periode 2001–2004 untuk pemberian tunjangan tidak resmi kepada pejabat serta kepentingan pribadi.

Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 715 miliar dan berujung pada vonis 5 tahun penjara bagi Said Agil.

Catatan Hitam Pengelolaan Haji

Berikut rangkuman kasus korupsi yang melibatkan Menteri Agama terkait pengelolaan dana dan penyelenggaraan haji:

Said Agil Husin Al Munawar
Kasus: Dana Abadi Umat (2001–2004)
Modus: Penyelewengan dana DAU untuk kepentingan pribadi dan pejabat
Status hukum: Vonis 5 tahun penjara

Suryadharma Ali
Kasus: Penyelenggaraan haji (2010–2013)
Modus: Mark-up layanan di Arab Saudi dan penyalahgunaan kuota
Status hukum: Vonis 10 tahun penjara

Yaqut Cholil Qoumas
Kasus: Kuota tambahan haji (2024)
Modus: Pengalihan kuota reguler ke haji khusus
Status hukum: Tersangka (Januari 2026)

Rentetan kasus ini kembali memunculkan desakan publik agar reformasi tata kelola haji dilakukan secara menyeluruh dan transparan, demi menjaga kepercayaan umat terhadap penyelenggaraan ibadah yang menyangkut hajat jutaan warga Indonesia.

 

Handril

Tag KorupsiHaji KementerianAgama YaqutCholilQoumas KPK DanaUmat HajiIndonesia