Vadel Badjideh Minta Maaf Beri Keterangan Palsu, Ngaku Bohong di Kasus Asusila

Vadel Badjideh baru saja menjalani sidang perdana kasus asusila pada Rabu (25/6/2025) kemarin.

Gosip

26 Juni 2025 | 12:21:40
image
Vadel Badjideh

Vadel Badjideh secara terbuka menyampaikan permintaan maafnya Usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/6). 

rb-1

Dancer itu mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan publik terkait kasus asusila anak di bawah umur yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani.

Dengan nada lirih, Vadel mengakui perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Gak Akan Maafin Vadel, Ada Kejadian Mengerikan yang Dialami Laura Meizani

rb-2

Seleb TikTok ini juga secara khusus menyesali kebohongannya saat membantah laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya. 

"Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tapi Alhamdulillah sidangnya lancar. Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ujar Vadel pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Nikita Mirzani Ledek Saksi yang Dibawa Razman dari Inggris: Bukan Bule tapi Gembel

Meski belum merinci detail kebohongan yang dimaksud, Vadel menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya. 

"Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," ungkapnya.

Sementara itu selama mendekam di Rutan Cipinang, Vadel mengaku hidupnya banyak berubah. 

Hobi menarinya kini telah dia tinggalkan. 

Sebaliknya, Vadel kini lebih fokus beribadah. 

"Enggak (nge-dance), shalat saja jadi lebih rajin," ungkap Vadel, berbeda jauh dari kebiasaannya yang hampir setiap hari menari untuk konten TikTok.

Vadel mendapatkan dukungan penuh dari keluarganya dalam sidang perdana ini. 

Seluruh anggota keluarganya hadir, termasuk sang ibu, Titin Badjideh, yang sempat mengelus pipi putranya sebelum sidang dimulai, mengobati kerinduan.


Di sisi lain, pihak kuasa hukum Vadel Badjideh telah menyatakan menerima semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak akan mengajukan eksepsi. 

"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri, tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ucap Oya Abdul, kuasa hukum Vadel.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk pelapor dan korban.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Vadel Badjideh bermula pada September 2024 lalu ketika Nikita Mirzani melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, Laura Meizani yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag Vadel Badjideh kasus asusila Vadel Badjideh

Terkini