Makin Panas! Kuasa Hukum Vadel Badjideh Bongkar Fakta Baru Soal Kehamilan LM: Ayo Tes DNA

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menantang pihak LM (anak dari Nikita Mirzani) untuk melakukan tes DNA terkait kehamilan yang menjadi dasar tuntutan kasus aborsi.
Tantangan ini disampaikan Oya usai putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Vadel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2025).
“Kalau memang ingin membuktikan kebenaran, ayo lakukan tes DNA. Biar jelas siapa sebenarnya ayah biologis dari janin tersebut,” ujar Oya di Ampera, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bikin Sayembara Rp200 Juta Buat Kirim Truk Tinja ke Rumah Vadel Badjideh
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli forensik yang menyebut usia janin diperkirakan berada di kisaran 20–28 minggu, atau sekitar lima bulan.
kuasa hukum Vadel
Jika ditarik mundur, kehamilan diperkirakan terjadi sejak Januari–Februari 2024, yaitu ketika LM masih berada di Inggris. Hal ini menjadi sorotan Oya yang mempertanyakan keterkaitan janin dengan Vadel.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Peran Vadel Badjideh yang Bikin Lolly Putus Sekolah di UK
“Majelis hakim sendiri membaca bahwa obat aborsi dipesan oleh anak korban, bukan oleh Vadel. Bahkan saat peristiwa pendarahan di Mei 2024, Vadel tidak ada di lokasi. Jadi pertanyaan besar: benarkah janin itu anak Vadel?” ucap Oya.
Oya juga menyinggung soal tidak adanya visum lengkap terhadap janin dalam dakwaan. Menurutnya, hal ini memperkuat argumen bahwa tuntutan jaksa kurang cermat. Ia bahkan menyinggung pengakuan bahwa LM sempat berhubungan dengan beberapa laki-laki saat masih tinggal di Inggris.
Dalam kesempatan yang sama, Oya menegaskan pihaknya siap mengajukan banding dan membuka opsi tes DNA untuk membuktikan kebenaran kasus ini.
Ia juga menyayangkan framing publik yang menurutnya terlalu menekan Vadel. Oya menegaskan hubungan antara Vadel dan LM terjadi atas dasar suka sama suka, bahkan sempat diwarnai dengan niat serius.
“Vadel sudah melamar Lolly dengan cincin. Dari awal niatnya baik, bukan seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
vadel badjideh-min
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.