Vadel Badjideh Harap Keringanan Hukuman, Kesaksian ART dan Petugas Hotel Jadi Kunci?

Vadel Badjideh terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dalam kasus asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Gosip

10 Juli 2025 | 13:14:23
image
Vadel Badjideh

Tiktoker Vadel Badjideh kembali menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani. 

rb-1

Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dua saksi, yaitu Asisten Rumah Tangga (ART) dan petugas housekeeping, hadir di persidangan dan memberikan kesaksian mereka.

Baca Juga: Nikita Mirzani Gak Akan Maafin Vadel, Ada Kejadian Mengerikan yang Dialami Laura Meizani

rb-2

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkapkan bahwa kesaksian dari kedua saksi tersebut justru memberikan keuntungan bagi kliennya. 

"Kalau bahwa itu disampaikan saksi kunci, bagus banget buat kita ternyata," kata Oya Abdul Malik pada Rabu (9/7/2025) malam.

Baca Juga: 3 Skandal Maut Nikita Mirzani Tahun 2024, Terbaru Labrak Iis Dahlia

Pihak Vadel Badjideh menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan saksi mengarah pada titik terang atas perkara ini. 

"Saya enggak bisa buka karena ini sidang tertutup, yang pasti kesaksiannya bagus banget, semakin terang benderang," ucap Oya Abdul Malik. 

"Mudah-mudahan, saya selalu sampaikan setiap sidang selalu ada keajaiban, Tuhan bantu dalam persidangan," sambungnya.

Lebih lanjut, sang kuasa hukum menekankan bahwa proses persidangan berjalan lancar.

Apalagi kesaksian yang diberikan berada di bawah sumpah, sehingga diharapkan dapat membawa dampak positif bagi Vadel. 

"Mudah-mudahan semakin terang-benderang ini apa yang sebenarnya terjadi," tutur Oya Abdul Malik.


Dengan kehadiran dua saksi ini, pihak Vadel Badjideh berharap hukuman yang akan dijatuhkan bisa lebih ringan. 

"InsyaAllah bisa meringankan," pungkasnya.

Diketahui, Vadel didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yang berkaitan dengan persetubuhan anak di bawah umur. 

Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh bermula pada September 2024 lalu ketika Nikita Mirzani melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap putri sulungnya, Laura Meizani, yang saat itu masih di bawah umur.

Tag Vadel Badjideh kasus asusila Vadel Badjideh

Terkini