Gosip

Ustaz Yusuf Mansur Buka Jasa Doa Hingga Rp20 Juta, Apa Hukumnya dalam Islam?

13 Oktober 2025 | 17:11 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Buka Jasa Doa Hingga Rp20 Juta, Apa Hukumnya dalam Islam?
Ustaz Yusuf Mansur. (Instagram/@yusufmansurnew)

Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah sebuah video siaran langsungnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Yusuf Mansur menawarkan jasa doa online berbayar dengan nominal donasi yang bervariasi, bahkan hingga mencapai Rp20 juta.

rb-1

Dalam tawarannya, Yusuf Mansur tidak hanya menawarkan doa pribadi, tetapi juga membuka kesempatan bagi pengikutnya untuk berdonasi dengan imbalan doa yang diaminkan secara bersama-sama oleh ratusan orang.

Ia menyebutkan bahwa doa tersebut akan dibacakan secara khusus dengan melibatkan 500 orang.

Baca Juga: Yusuf Mansur Angkat Suara Ijab Kabul Luna Maya-Maxime Bouttier Diduga Tidak Sah

rb-2

“Belum ada yang Rp10 juta ini? Rp10 juta, Rp20 juta saya Fatihah khusus nih. Bismillah di Fatihah in sama 500 orang, yang Rp10 juta, besok Senin eksekusi. Bismillah atas nama orang tua dan keluarga,” ujar Yusuf Mansur dalam video yang viral .

Meski demikian, Yusuf Mansur juga mempersilakan masyarakat yang ingin menitipkan doa dalam nominal berapapun. Ia menegaskan bahwa tidak ada batasan minimal dalam donasi, bahkan Rp50 ribu pun tetap diterima dengan doa yang sama.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Galang Donasi untuk Almarhum Affan Kurniawan, Langsung Dirujak Netizen

Tawaran doa online berbayar itu langsung menuai reaksi beragam dari netizen di berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang menilai tawaran tersebut menyerempet praktik doa berbayar yang dianggap tidak pantas dalam konteks keagamaan.

Yusuf Mansu. (Instagram)Yusuf Mansu. (Instagram)

Menanggapi ramai polemik tersebut, Yusuf Mansur akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa ucapannya soal doa berbayar sebenarnya hanya bercanda dan tidak dimaksudkan untuk dijalankan secara serius.

“Saya hanya bercanda dan tidak pernah mematok harga doa,” tegas Yusuf Mansur dalam klarifikasinya.

Meski sudah memberikan penjelasan, perdebatan soal hukum menerima imbalan atas doa tetap mencuat. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, pun memberikan pandangannya mengenai fenomena ini.

“Menerima upah atas jasa kirim doa atau Al-Fatihah adalah boleh sesuai kemampuan pemberi,” kata Cholil Nafis dikutip pada Senin (13/10/2025).

Cholil Nafis. (Instagram)Cholil Nafis. (Instagram)

Cholil Nafis menambahkan, jika pemberian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan tidak membebani, maka hukumnya tidak dilarang. Namun, Cholil memberikan peringatan keras terhadap praktik meminta bayaran doa secara berlebihan.

“Meminta upah secara berlebihan atas jasa kirim doa atau Al-Fatihah ialah perbuatan tercela dalam Islam,” tegasnya.

Dengan demikian, kasus viral Yusuf Mansur menjadi pengingat agar umat Islam tetap berhati-hati dalam memaknai ibadah dan tidak menjadikannya sarana komersial.

Tag Yusuf Mansur Cholil Nafis

Terkait

Terkini