Gosip

Tak Terbukti Pidana, Bos Promotor Mecimapro Fransiska Melani Bebas dari Kasus Rp10 Miliar

09 Februari 2026 | 18:34 WIB
Tak Terbukti Pidana, Bos Promotor Mecimapro Fransiska Melani Bebas dari Kasus Rp10 Miliar
Fransiska Melani pendiri Mecimapro.

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp10 miliar dengan terdakwa bos promotor Mecimapro, Fransiska Melani, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

rb-1

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Fransiska Melani akhirnya bisa bernapas lega. Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusan, hakim menyebut meski perbuatan yang didakwakan terbukti secara fakta, perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni persoalan hubungan hukum perdata.

Baca Juga: Fransiska Melani Mecimapro Bebas dari Tuduhan Penipuan Investasi Rp10 Miliar

rb-2

Hakim Tegaskan Ini Sengketa Perdata, Bukan Penipuan

Hakim Ketua menjelaskan bahwa hubungan antara para pihak didasari oleh perjanjian kerja sama yang dibuat secara sadar, terbuka, dan sukarela.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dirujak Fans SEVENTEEN, Diduga Dapet Tiket dari Ordal?

Dalam proses persidangan, tidak ditemukan adanya unsur penipuan maupun rangkaian kebohongan yang direncanakan sejak awal untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.

"Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (9/2/2026).

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua.

Dibebaskan Seketika, Hak Fransiska Melani Dipulihkan

Fransiska Melani dinyatakan bebas.Fransiska Melani dinyatakan bebas.

Majelis Hakim memerintahkan agar Fransiska Melani dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dibebaskan dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula. Seluruh barang bukti pun ditetapkan untuk dikembalikan kepada pihak-pihak terkait.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak terkait," kata Hakim Ketua.

Vonis lepas ini sekaligus mematahkan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan putusan tersebut, sengketa dana investasi Rp10 miliar ini resmi dinyatakan sebagai perkara perdata, bukan pidana.

Tag Fransiska Melani Mecimapro Penggelapan Dana