K-POP

Alasan Hakim Bebaskan Melani Mecimapro dari Kasus Penipuan Rp 10 Miliar

09 Februari 2026 | 19:00 WIB
Alasan Hakim Bebaskan Melani Mecimapro dari Kasus Penipuan Rp 10 Miliar
Melani Mecimapro dalam sidang kasus dugaan penipuan. [TikTok]

Bos promotor ternama Mecimapro, Fransiska Melani, akhirnya bisa bernapas lega setelah divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp10 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyatakan bahwa perkara yang menyeret namanya tersebut bukanlah merupakan tindak pidana.

rb-1

Putusan ini diambil setelah melalui rangkaian proses persidangan yang panjang untuk mendalami tuduhan penggelapan dana tersebut. Majelis Hakim menilai bahwa inti permasalahan dalam kasus ini murni merupakan hubungan hukum perdata, bukan pidana.

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa meskipun fakta-fakta yang didakwakan terbukti, hal itu tidak dikategorikan sebagai kejahatan. Hubungan antara pihak-pihak terkait dianggap didasari oleh ikatan bisnis yang sah secara hukum.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dirujak Fans SEVENTEEN, Diduga Dapet Tiket dari Ordal?

rb-2

Melani Mecimapro (rompi merah, berbando) dalam sidang kasus dugaan penipuan. [TikTok]Melani Mecimapro (rompi merah, berbando) dalam sidang kasus dugaan penipuan. [TikTok]

"Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (9/2/2026).

Majelis Hakim berpendapat bahwa kerja sama investasi ini dilakukan oleh kedua belah pihak secara sadar, terbuka, dan sukarela. Tidak ditemukan adanya unsur penipuan atau rangkaian kebohongan yang direncanakan sejak awal untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.

Baca Juga: Biodata Fransiska Dwi Melani Dirut Mecimapro, Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua.

Selain perintah pembebasan, pengadilan juga mewajibkan pemulihan nama baik serta kedudukan bos Mecimapro tersebut. Segala hak, harkat, dan martabat Fransiska Melani harus dikembalikan seperti sedia kala sebelum terseret persoalan hukum ini.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak terkait," lanjut Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.

Fransiska Melani Mecimapro [Tiktok]Fransiska Melani Mecimapro [Tiktok]

Hakim menegaskan bahwa ketidaksanggupan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban kontrak tidak serta-merta bisa dianggap sebagai penipuan. Hal ini diperkuat dengan fakta tidak adanya niat jahat dari Fransiska Melani sejak awal perjanjian kerja sama ditandatangani.

Vonis lepas ini sekaligus mematahkan dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan hasil ini, sengketa dana Rp10 miliar tersebut resmi menjadi urusan perdata yang harus diselesaikan di luar ranah pidana.

Tag Fransiska Melani Mecimapro