Gosip

Sempat Kesulitan, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Hacker Bjorka karena Ilegal Akses

Hacker Bjorka yang berbulan-bulan diburu kepolisian dan berhasil mengacak-acak website pemerintah, akhirnya berhasil ditangkap karena ilegal akses.
02 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Sempat Kesulitan, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Hacker Bjorka karena Ilegal Akses
Hacker Bjorka berhasil ditangkap/ web Forum Keadilan

Beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia sempat dihebohkan oleh hacker yang menyebut dirinya Bjorka.

rb-1

Pasalnya, hacker Bjorka tersebut berhasil mengacak-acak website pemerintah, dan menjual data-data pejabat juga masyarakat Indonesia ke dark web.

Selama berbulan-bulan hacker Bjorka sukses mempermainkan pihak kepolisian, karena memang kepiawaian mereka dalam mengganti identitas akun medsos menjadi beberapa nama.

Baca Juga: Fansite Wonbin RIIZE Ditangkap Atas Dugaan Pelecehan usai Pura-Pura Jadi Staf

rb-2

Tapi kali ini, setelah sempat mengalami kesulitan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap hacker Bjorka yang dianggap sangat licin.

Dilansir dari berbagai sumber, seorang pria muda (22) berinisial WFT berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena kasus ilegal akses.

Baca Juga: Ringgo Agus Rahman Cerita Perjuangan Bawa Anak ke RS di Tengah Banjir

Pemuda tersebut disinyalir sebagai pemilik akun X dengan nama Bjorka, dan memiliki username @bjorkanesia.

Hacker Bjorka berhasil ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kebupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

957200DB-60F6-4984-89E9-04B229D4B773957200DB-60F6-4984-89E9-04B229D4B773

 “Yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesia versi 2020,” ungkap pihak Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dikutip dari Forum Keadilan.

Menurut penuturan Reonald dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, penangkapan hacker Bjorka adalah karena ia mengunggah tampilan database salah satu bank swasta di Indonesia ke media sosial X.

Akun salah satu bank swasta itu sendiri didapatkan oleh hacker Bjorka dari dark web.

“Pelaku ditangkap karena mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesia dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” jelas Reonald.

Di sisi lain, diakui oleh Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, bahwa penangkapan hacker Bjorka memakan waktu selama enam bulan, karena mereka harus melacak keberadaannya dan mengumpulkan barang bukti kuat.

Kesulitan penangkapan itu dikarenakan hacker Bjorka selama ini telah memiliki banyak akun di beberapa situs dark web yang dieksplore sejak tahun 2020.

“Kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Pelaku bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” ujarnya.

Fian juga mengatakan bahwa di dalam dark web tersebut terdapat banyak data pribadi masyarakat yang dijual oleh para hacker, termasuk Bjorka.

Meskipun sejumlah dark web telah ditutup oleh lembaga hukum dari beberapa negara, para hacker tetap bisa mengakses dark web lainnya.

“Beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara, dalam hal ini interpol, FBI, bergabung dengan beberapa negara misalnya kepolisian dari Prancis, kepolisian dari Inggris atau kepolisian dari Amerika, sehingga si pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain,” terang Fian.

“Tetapi pada perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” tutupnya.

Adapun tersangka hacker Bjorka dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling ama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 milliar rupiah.

Tag Hacker Bjorka Hacker Bjorka ditangkap kasus ilegal akses

Terkait

Terkini