Sempat Dilaporkan Yoni Dores, Kasus Hak Cipta Lesti Kejora Kini Berakhir
Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan musisi Yoni Dores terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa laporan yang masuk pada 18 Mei 2025 itu telah melalui proses penyelidikan cukup panjang.
Baca Juga: Sifat Asli Lesti Kejora Dibongkar Iis Dahlia, Sebut Suka Nyinyir, Benarkah?
Berawal dari Lagu “Arjuna Buaya” yang Dinyanyikan Lesti
Baca Juga: Lesti Kejora Hamil 4 Bulan, Rizky Billar Buka Suara Usai Dituding Jadi Suami Nafsuan
Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta dua orang ahli sebelum akhirnya melakukan gelar perkara pada 29 Januari 2026.
"Berdasarkan pengumpulan fakta tersebut, pada akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan pada 29 Januari tahun 2026 yang lalu, memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," ujar Andaru kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Lesti Kejora kini bisa bernapas lega karena kasus hak cipta sudah dihentikan. [Instagram]
Kasus ini bermula dari aduan Yoni Dores terkait penggunaan empat lagu ciptaannya, salah satunya berjudul Arjuna Buaya yang pernah dinyanyikan Lesti Kejora dalam sebuah pertunjukan pada tahun 2017.
Penampilan tersebut kemudian diunggah ke platform YouTube dan dipermasalahkan karena dianggap melanggar Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, akun YouTube yang mengunggah video tersebut bukanlah milik pribadi Lesti Kejora. Selain itu, Lesti saat itu tampil dalam kapasitas kerja sama dengan pihak penyelenggara acara atau event organizer.
Kontrak Sebut Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara
Rizky Billar usai mewakili Lesti Kejora saat penghentian kasus hak cipta. [Indopop/Raka]
Alasan utama penghentian kasus ini terletak pada isi perjanjian kerja sama antara Lesti Kejora dan pihak penyelenggara acara.
Menurut Andaru, dalam kontrak tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.
Polisi menilai Lesti Kejora sebenarnya sudah memahami adanya kewajiban pembayaran royalti. Namun secara hukum, tanggung jawab tersebut telah disepakati untuk dibebankan kepada penyelenggara acara, bukan kepada penyanyinya.
“Jadi di sini saudari LK sudah sadar bahwa ada hak royalti yang harus diselesaikan. Namun dalam kesepakatan penyelenggaraan, disepakati bahwa penyelenggaralah yang menyelesaikan kewajiban royalti ini kepada pencipta lagu,” pungkasnya.
Dengan demikian, status laporan terhadap Lesti Kejora kini telah dihentikan (SP3) dan perkara tersebut dinyatakan selesai di tingkat kepolisian.