Selain CPNS Bodong, Ini 3 Penipuan Lain yang Dilakukan Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania
Olivia Nathania, anak artis penyanyi Nia Daniaty kembali ramai disorot usai bebas dari balik jeruji besi.
Diketahui sebelumnya, Olivia dan suaminya Rafly N Tilaar divonis hukuman 3 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong pada 28 Maret 2022.
Meski kini telah menghirup udara bebas, Olivia masih harus membayar ganti rugi pada 179 korbannya sebesar Rp8,1 miliar.
Baca Juga: Bukan Kasus Penipuan, Ini Alasan Boiyen Gugat Cerai Suaminya, Rully Anggi Akbar
Yang memilukan, di antara seluruh korbannya itu, ada yang telah meninggal dunia lantaran tak tahan dengan beban yang harus dipikul.
Hal itu dikarenakan para korban tersebut sampai harus berhutang demi anaknya bisa lolos CPNS, namun ternyata Olivia mengambil keuntungan pribadi dari harapan para orang tua itu.
Baca Juga: Biodata dan Agama Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty yang Terjerat Kasus CPNS Bodong
Namun ternyata, kasus CPNS bodong bukanlah penipuan pertama yang dilakukan Olivia. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan 3 penipuan lain yang tak kalah heboh, berikut ulasannya.
Tidak Membayar Cicilan Emas
Olivia Nathania Bersama Nia Daniaty [Instagram]Pada 2012 silam, Olivia Nathania pernah dilaporkan ke polisi oleh seorang pedagang emas dan berlian, dengan tuduhan belum membayar cicilan emas sebesar Rp700 juta.
Tapi untungnya, kasus ini tidak sampai berakhir di pengadilan.
Penggelapan Mobil
Kasus berikutnya yang juga pernah menjerat anak tiri pengacara kondang Farhad Abbas ini adalah penggelapan mobil.
Kala itu di tahun 2016, Olivia pernah menyewa sebuah mobil, namun tidak kunjung ia kembalikan pada pemiliknya.
Begitu pun dengan uang sewa, belum ia lunasi, sehingga si pemilik rental mobil melaporkannya ke pihak berwajib.
Namun Olivia lagi-lagi mendapat keberuntungan. Kasus itu berakhir damai, dengan Olivia melunasi uang sewa dan mengembalikan mobil tersebut.
Nia Daniaty Dan Olivia Nathania [Instagram]Penggelapan Uang Rp61 Juta
Satu tahun setelah kasus penggelapan mobil, Olivia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan uang sejumlah Rp61 juta.
Penggelapan uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan dokumen dan tiket perjalanan. Namun, menurut kuasa hukum Olivia, pelapor tersebut hanya salah paham dengan kliennya, karena Olivia telah mengembalikan uang Rp61 juta itu secara bertahap, sebelum dilaporkan ke polisi.