Ramai di TikTok Tawarkan Jasa Nikah Siri, MUI dan PBNU Ingatkan Bahayanya
Media sosial TikTok sedang diramaikan oleh video tentang nikah siri.
Belakangan ini, ramai beredar di TikTok akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri.
Jasa nikah siri ini diketahui banyak beredar di kawasan Jakarta Timur.
Baca Juga: MUI Komentari Rencana Pernikahan Rizky Febian - Mahalini: Tidak Sah!
Sederet iming-iming menggiurkan pun ditawarkan melalui akun jasa nikah siri ini, di antaranya proses pernikahan yang anti ribet dan tak perlu buang-buang biaya untuk menyewa gedung resepsi.
Pernikahan siri sendiri adalah pernikahan yang tidak tercatat secara hukum negara, yaitu tidak tercatat di lembaga resmi Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: PBNU Tempuh Jalur Hukum terkait Tayangan Trans7 yang Dinilai Hina Dunia Pesantren
Meski sah secara agama Islam, namun pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum negara, karena tidak memiliki buku nikah seperti menikah di KUA.
Mui Sarankan Nikah Secara Negara Daripada Nikah Siri (Instagram)Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, nikah siri bisa menjadi haram apabila syarat-syaratnya tidak bisa dipenuhi secara lengkap.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, pernikahan siri sebaiknya dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan.
"Perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan, misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin," ujar Anwar.
Menurut keterangan Anwar, pencatatan pernikahan di KUA memberikan kepastian hukum bagi suami, istri dan anak, karena memiliki bukti pernikahan resmi yang diakui oleh negara, yaitu buku nikah.
Namun jika pernikahan itu dilakukan secara siri, maka tidak bisa mendapatkan kepastian hukum negara.
Senada dengan MUI, Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi menegaskan, dalam pernikahan siri, perempuan bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Jasa Nikah Siri Di Jakarta Timur (Instagram)
"Itu (nikah siri) akan sangat merugikan pihak perempuan. Jadi, sebaiknya dihindari," tuturnya.
Ahmad Fahrur Rozi juga menyoroti adanya praktik prostitusi terselubung dari jasa penawaran nikah siri di TikTok tersebut.
"Kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali itu merupakan prostitusi terselubung. Itu juga berbahaya," tambahnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa pernikahan siri sebenarnya melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia, karena tidak tercatat secara resmi di KUA.
"Jadi, hendaknya orang berhati-hati ya. Karena kalau terjadi apa-apa, tidak ada data yang real, tidak ada hak-hak yang bisa dituntut dan seterusnya," tandasnya.