Gosip

Siswa SMK IDN Boarding School Jonggol Di-DO Gegara Merokok di Masjidil Haram dan Akses Situs Porno

24 November 2025 | 15:02 WIB
Siswa SMK IDN Boarding School Jonggol Di-DO Gegara Merokok di Masjidil Haram dan Akses Situs Porno
Kasus yang melibatkan Sekolah IDN Boarding School Jonggol dengan Wali Murid. [Google Maps]

Kasus pemberhentian seorang siswa SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, berkembang menjadi konflik hukum yang melibatkan somasi, gugatan perdata, hingga laporan pidana.

rb-1

Pihak sekolah secara resmi memberhentikan siswa tersebut karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran berat selama mengikuti program praktik kerja lapangan (PKL) atau ‘backpacker’ di 11 negara, termasuk saat menjalani ibadah umrah.

Penasihat hukum Yayasan IDN, Salim Achmad, menjelaskan bahwa sanksi drop out (DO) diberikan setelah siswa itu diduga melakukan tiga pelanggaran inti.

Baca Juga: Link Viral Cewek Meludahi Al Qur'an Original, Tanpa Busana Pula!

rb-2

“Tata tertib sudah jelas sejak awal. Dilarang pacaran, dilarang merokok. Pelanggaran ini sehingga diberikan SP3 dan DO,” jelas Salim, Minggu (22/11/2025) dikutip dari Berimbang.co.

Tiga Tuduhan Pelanggaran Berat

Baca Juga: Link Cewek Meludahi Alquran Tidak Pakai Baju No Sensor, Identitas Dilacak Polisi!

Sekolah IDN Boarding School Jonggol. [Google Maps]Sekolah IDN Boarding School Jonggol. [Google Maps]

Salim merinci ketiga pelanggaran tersebut adalah:

  1. Merokok berulang kali, termasuk di area Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

  2. Chat dengan perempuan yang dinilai oleh pihak sekolah mengarah pada hubungan pacaran.

  3. Mengakses situs pornografi, yang terdeteksi melalui sistem spyware yang dipasang oleh sekolah pada perangkat siswa.

Meski dikenai sanksi DO, Salim menegaskan bahwa status pemberhentian hanya berlaku untuk program pesantren atau boarding. Dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), siswa tersebut masih tercatat sebagai peserta didik SMK dan diberikan opsi untuk melanjutkan belajar dari rumah.

Eskalasi Hukum: dari Gugatan hingga Pencabutan

Keputusan DO itu tidak diterima oleh orang tua siswa. Mereka kemudian mengambil langkah hukum dengan terlebih dahulu mengirimkan somasi, lalu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan nomor perkara 344/Pdt.G/2025.

Namun, gugatan tersebut secara mengejutkan dicabut oleh penggugat sebelum pihak sekolah memberikan jawaban atau respons di pengadilan.

“Kami tidak tahu kenapa gugatan itu dicabut,” ujar Penasihat Hukum SMK IDN, Febry Irmansyah.

Selain gugatan, pihak orang tua siswa bersama kuasa hukumnya juga diketahui mengunggah konten di media sosial Instagram yang menyebut SMK IDN sebagai sekolah ilegal dan tidak berizin.

Sekolah Balik Melaporkan ke Polisi

Kasus yang melibatkan Sekolah IDN Boarding School Jonggol dengan Wali Murid. [Berimbang.co]Kasus yang melibatkan Sekolah IDN Boarding School Jonggol dengan Wali Murid. [Berimbang.co]

Merasa direputasinya tercemar oleh tudingan tersebut, SMK IDN mengambil langkah balik dengan melaporkan wali murid dan kuasa hukumnya ke Polres Bogor pada 24 September 2025.

“Kami melaporkan tuduhan bahwa sekolah ilegal sebagai penyebaran berita bohong, melanggar Pasal 27A junto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perdagangan dan Perindustrian (Perubahan atas UU ITE),” tegas Febry Irmansyah.

Pihak sekolah menegaskan bahwa legalitas operasional mereka sudah sah berdasarkan izin prinsip dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2019.

“Jika ilegal, tentu alumni kami akan bermasalah saat mendaftar kuliah atau melamar kerja,” tambahnya.

Bantahan Keras dari Kuasa Hukum Siswa

Menanggapi semua tuduhan sekolah, kuasa hukum siswa, Yogi Pajar Suprayogi, membantah secara keras.

Terkait tuduhan merokok, Yogi menantang pihak sekolah untuk menunjukkan bukti yang sah. “Kami minta bukti soal merokok. Anak klien kami tidak mengaku. Foto memegang shisha bukan bukti dia merokok, itu bisa saja gaya-gayaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti insiden pemulangan siswa dari China yang dinilainya mencerminkan kelalaian pengawasan sekolah. “Orang tua khawatir. Bagaimana kalau anak itu hilang? Itu bentuk penelantaran,” kata Yogi.

Mengenai pencabutan gugatan perdata, Yogi menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah Bogor telah mengabulkan permintaan mereka terkait regulasi pendidikan. Di sisi lain, ia tetap bersikukuh dengan pendiriannya bahwa cabang IDN tempat kliennya bersekolah tidak memiliki perizinan yang lengkap.

Kasus ini hingga kini masih berlanjut, dengan laporan polisi dari pihak sekolah menjadi babak baru dalam silang sengketa antara sekolah dan orang tua siswa.

Tag SMK IDN Boarding School Jonggol Berita Terkini Viral