Gosip

Prima Andre Rinaldo Azhar Anak Menteri Imigrasi Tertipu Bisnis Tas Hermes Ratusan Juta

30 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Prima Andre Rinaldo Azhar Anak Menteri Imigrasi Tertipu Bisnis Tas Hermes Ratusan Juta
Prima Andre Rinaldo Azhar saat menikah (TikTok)

Nasib sial baru-baru ini menimpa seorang anak menteri, tepatnya Menteri Imigrasi.

rb-1

Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto dikabarkan menjadi korban penipuan.

Prima Andre Rinaldo Azhar yang akrab disapa Prima itu tertipu saat melakukan bisnis tas branded impor Hermes.

rb-2

Kerugian yang diderita oleh Prima dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah, yakni Rp800 juta. 

Pelaku penipuan kasus tersebut diketahui bernama Muhammad Darmawanto yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. 
Pelaku Penipuan Darmawanto (Instagram)Pelaku Penipuan Darmawanto (Instagram)Akibat dari penipuan yang ia lakukan, Darmawanto divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menetapkan penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," vonis Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Satyawati Yuni pada Darmawanto.

Pihak Pengadilan Negeri Surabaya mengungkapkan kasus ini bermula ketika Darmawanto menawarkan kerja sama bisnis jual-beli tas impor Hermes pada Azhar.

Dengan mantap dan sangat meyakinkan, pelaku mengatakan bahwa bisnis tas mewah ini bisa menghasilkan keuntungan 10 persen.

"Menawarkan kerja sama mendatangkan tas dari luar negeri (impor) merk Hermes. Di mana tas tersebut sudah ada buyer (pembeli), kemudian untuk meyakinkan saksi Prima Andra Rinaldo Azhar, terdakwa mengirimkan beberapa foto tas merk Hermes lengkap dengan spesifikasi antara lain Tas Impor type K20 gris asphalt ostrich GHW#U full set dan tas impor type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023," beber Majelis Hakim.

Mendengar keuntungan yang akan didapat sangat menjanjikan, Prima tertarik dan kemudian memberikan modal kepada Darmawanto sebesar Rp500juta dengan rincian dua kali transaksi, yakni Rp300 juta yang dikirim pada 4 Desember 2023 dan Rp200 juta pada 6 Desember 2023.

Merasa mendapat kesempatan, Darmawanto selanjutnya menjanjikan modal usaha dan hasil dari keuntungan bisnis itu akan ia kembalikan pada Prima pada 5 Januari 2024. 

Darmawanto kemudian menghubungi Prima kembali, dengan tujuan menawarkan lagi modal usaha dengan nominal yang mencapai Rp300 juta.

"Di mana terdakwa menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan tersebut akan dikembalikan pada tanggal 25 Desember 2023," papar Majelis Hakim.

Namun sayang, uang yang diberikan oleh Prima itu justru digunakan oleh Darmawanto untuk membayar utangnya kepada seorang saksi bernama Nur Chelsea Ragil Pracasti sebesar Rp200 juta. 

Hingga saat yang dijanjikan, keuntungan 10 persen dan modal usaha belum juga diberikan Darmawanto kepada Prima.

"Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang kepada saksi Nur Chelsea Ragil Pracasti yakni pada tanggal 6 Desember 2023 sebesar Rp150 juta," jelas Majelis Hakim.

"Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara seperti uraian di atas mengakibatkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp800 juta," imbuhnya.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan Darmawanto terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Dengan lesu, Darmawanto menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Tag Prima Andre Rinaldo Azhar Anak Menteri Imigrasi Tertipu bisnis tas Hermes

Terkait