Gosip

Pemerintah Bekukan TikTok Live Sementara karena Dugaan Monetisasi Judi Online

03 Oktober 2025 | 18:41 WIB
Pemerintah Bekukan TikTok Live Sementara karena Dugaan Monetisasi Judi Online
Pemerintah Indonesia melalui Kemkomdigi bekukan sementara izin TikTok Live/ web Lambe Turah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara izin TikTok Live.

Dalam hal ini pemerintah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd pada Jumat (3/10/2025), seperti dilansir dari Lambe Turah.

Tindakan ini diambil, karena pemerintah mensinyalir dugaan monetisasi judi online oleh platform asal Tiongkok, Cina ini.

rb-1



Monetisasi judi online tersebut diduga dilakukan melalui fitur TikTok Live saat terjadinya demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025.

Melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Kemkomdigi menyebut bahwa TikTok hanya memberikan data sebagian saja terkait aktivitas live pada saat demonstrasi tersebut berlangsung.

Padahal seharusnya platform itu memberikan data dan informasi secara detail, seperti yang telah diminta oleh pemerintah.

96780BB9-FCCB-4AB2-8C25-459BF24D27ED96780BB9-FCCB-4AB2-8C25-459BF24D27ED

“Komdigi meminta data lalu lintas, detail aktivitas siaran langsung, serta informasi monetisasi lengkap, termasuk jumlah dan nilai gift dari pengguna. Namun TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal,” ujar Alexander, dikutip dari Lambe Turah.

Sebelumnya, Kemkomdigi sudah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi pada Selasa (16/9/2025), dan memberi tenggat waktu hingga Selasa (23/9/2025).

Akan tetapi, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah tersebut.

Dituturkan oleh Alexander, tindakan TikTok itu jelas melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1), yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat memberikan akses data kepada pemerintah dalam rangka pengawasan.

“Dengan demikian, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Pembekuan sementara TDPSE ini merupakan tindak lanjut pengawasan sekaligus peringatan keras,” tegas Alexander.

Alexander juga menekankan bahwa tindakan yang diambil pemerintah ini bukan sekadar sanksi administratif, tapi upaya negara untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja dari konten-konten ilegal yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Secara teknis, pembekuan TDPSE memberikan arti bahwa platform yang dimaksud tidak dapat diakses secara legal di Indonesia. 

Penyedia layanan internet diperintahkan oleh pemerintah untuk memblokir akses situs maupun aplikasi TikTok.

Meski bersifat sementara, pembekuan izin ini bisa berlanjut menjadi pencabutan izin permanen, apabila TikTok tetap tidak mematuhi kewajiban hukum yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional serta memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat, adil, dan aman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Alexander.

Baca Juga: Apakah BSU Cair September 2025? Simak Faktanya Disini

rb-2

Tag TikTok Live TikTok Live izin dibekukan pemerintah Indonesia pemerintah Indonesia judi online judi online monetisasi

Terkait

Terkini