Nirina Zubir Lelah, Kasus Mafia Tanah Belum Tuntas Meski Sertifikat Sudah Kembali

Nirina Zubir mengabarkan perkembangan kasus mafia tanah keluarganya yang hingga kini masih berlanjut di persidangan.

Gosip

04 Juli 2025 | 15:21:26
image
Nirina Zubir

Aktris Nirina Zubir mengungkapkan rasa lelahnya menghadapi kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya. 

rb-1

Meskipun 6 sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang sempat digelapkan oleh mantan ART, Riri Khasmita, telah kembali ke tangannya, Nirina masih harus berhadapan dengan proses banding yang diajukan para pelaku.

Hal ini membuat Nirina belum bisa sepenuhnya bernapas lega dari kasus yang telah bergulir sejak tahun 2021 itu. 

Baca Juga: Nirina Zubir Bangga Putrinya Sukses Gelar Pameran Seni: It's Another Level

rb-2

"Jadi saat ini, urusannya bukan dokumen lagi tapi lebih ke persidangan," ujar Nirina baru-baru ini. 

Perjuangan hukum ini sangat menguras energi dan waktu Nirina, bahkan jadwal sidang yang padat cukup mengganggu aktivitasnya di dunia hiburan.

Baca Juga: Titi Kamal Pernah Belikan Celana Dalam Suami Nirina Zubir?

Nirina mengungkapkan betapa melelahkannya proses ini. 

"Dalam seminggu, ada tiga kali sidang. Jadi ya cukup melelahkan ya," katanya. 

"Harapan keluarga kami cuma satu, segera diketok palu dan semoga tak ada lagi yang menuntut. Bismillah, selesai sudah," sambung Nirina.

Selain itu, Nirina Zubir juga menyuarakan harapannya agar pemerintah serius dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. 

Istri dari Ernest Cokelat ini merasa banyak korban lain yang membutuhkan keadilan dari praktik kotor para mafia ini. 

"Semoga pemerintah bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah karena saya sebagai salah satu korban merasakan lamanya proses menyelesaikan masalah ini. Ayo dong pemerintah," ungkap Nirina, menyerukan komitmen lebih lanjut.


Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir ini bermula sekitar tahun 2015. 

Saat itu mantan ART mendiang ibunya, Riri Khasmita, dipercaya untuk mengurus pembayaran pajak tanah. 

Namun pada Juni 2021, keluarga Nirina melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Riri bersama suaminya, Edirianto, menggelapkan 6 sertifikat tanah sang majikan dengan bantuan beberapa pihak lain.

Sebagai langkah awal penanganan, pada November 2021, Kementerian ATR/BPN memblokir 4 dari 6 sertifikat tanah yang telah dibalik nama oleh pelaku, untuk mencegah jual beli atau pemindahtanganan. 

Riri Khasmita dan Edirianto kemudian divonis 13 tahun penjara pada tahun 2022, serta denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pada Februari 2024, 4 sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir yang berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua, Jakarta Barat, berhasil dikembalikan oleh Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ATR/Waka BPN. 

Kebahagiaan Nirina bertambah ketika 2 sertifikat lainnya diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 29 Mei 2025, melengkapi keenam sertifikat tanah yang kini telah kembali ke tangan keluarga.

Tag Nirina Zubir kasus mafia tanah Nirina Zubir

Terkini