Mensesneg Didesak Evaluasi Eko Cahyanto: Jangan Sampai Merugikan Negara Lebih Besar!
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) secara resmi meminta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto.
Lewat surat permohonan resmi yang dilayangkan kepada Wakil Menteri Sekretariat Negara, GMBI mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Eko Cahyanto di lingkungan Kemenperin.
Organisasi tersebut menilai telah terjadi dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Diduga Ajak Istri Dinas ke Luar Negeri! Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto Diadukan ke Mensesneg
"Kami khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan," tulis GMBI dalam keterangan resminya, Jumat (27/2/2026) sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun TikTok @_lintassumut.
GMBI merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekjen Eko. Tuduhan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Pasal 4 yang mengatur sejumlah larangan bagi aparatur sipil negara.
Beberapa poin yang disorot antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang, melakukan kegiatan dengan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan, bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, serta tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain.
“Kami khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan,” demikian pernyataan GMBI dalam keterangan tertulisnya.
Eko Suseno Agung Cahyanto [Instagram Bspjipekanbaru]
GMBI mengaku sebagai pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Kementerian Perindustrian, sehingga merasa memiliki kepentingan moral untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Organisasi tersebut juga meminta Wakil Menteri Sekretariat Negara untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan demi menjaga transparansi dan integritas birokrasi.
GMBI menerangkan, pihak mereka merasa punya kepentingan moral untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Pasalnya, mereka mengaku terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Kementerian Perindustrian.
Wakil Menteri Sekretariat Negara diminta untuk melakukan evaluasi kinerja Eko Cahyanto sebagai Sekjen Kemenperin demi menjaga transparansi dan integritas birokrasi.
“Kami hanya ingin sistem dan birokrasi yang terjalin menjadi lebih transparan, adil, serta tidak berat sebelah. Tujuan kami semata-mata agar negara ini menjadi lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak sistem dari dalam,” lanjut GMBI dalam suratnya.
Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Eko maupun Kementerian Perindustrian terkait surat permohonan dari GMBI itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto diadukan oleh GMBI ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada November 2024.
Pengaduan tersebut berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk membawa istri dalam perjalanan dinas luar negeri menggunakan fasilitas negara, seperti visa untuk Hannover Messe 2023.
Menurut GMBI, Eko Cahyanto diduga melakukan penyelewengan kekuasaan, pengayaan diri, dan intimidasi di lingkungan kementerian, melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dilaporkan ke KPK
Eko Cahyanto dan istrinya Irma Dwi Santi. [TikTok]
Mereka mendesak Mensesneg untuk mengevaluasi kinerja Eko dan memberikan sanksi tegas guna cegah kerugian negara.
GMBI juga melaporkan Eko ke KPK pada 9 Februari 2026 terkait lonjakan harta per tahun hampir Rp1 miliar berdasarkan LHKPN.
Isu mengenai harta kekayaan Eko Cahyanto menjadi puncak perhatian publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya dianalisis dan disebarluaskan oleh GMBI. Berdasarkan data tersebut, terjadi kenaikan signifikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Pada periode 2018 ke 2019, kekayaan Eko tercatat melonjak hingga 47 persen. Ia bertambah kaya sebesar Rp2.066.460.412, dari Rp4.383.400.860 menjadi Rp6.449.861.272 hanya dalam waktu satu tahun. Lonjakan serupa juga terjadi pada LHKPN tahun 2021, dengan penambahan aset mencapai Rp1.739.309.450 atau sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya .
Jika dirata-rata sejak 2020 hingga 2023, kekayaan Eko bertambah sekitar Rp950.584.982 per tahun. Angka ini dinilai janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi seorang ASN eselon I yang diperkirakan hanya sekitar Rp420 juta per tahun .
"Hal ini menimbulkan pertanyaan, dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu?" tanya GMBI dalam suratnya yang kemudian viral di media sosial.