BSU 2025 Batal Cair Oktober? Intip Kriteria Dapat Rp 600 Ribu Langsung Masuk Rekening

Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Kabarnya, BSU kali ini dijadwalkan mulai cair pada akhir Oktober 2025 hingga awal November 2025 mendatang.
BSU ini memang menjadi salah satu bantuan yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja di seantero negeri. Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan dan rekeningmu sesuai dengan syarat penerima BSU.
Pemerintah biasanya menyalurkan BSU secara bertahap. Adapun proses pencairan dana BSU menyesuaikan hasil verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: BSU Oktober 2025, Begini Cara Daftar dan Cek Jadwal Cairnya!
Dicatut dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut ini syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025.
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Baca Juga: Kabar BSU Cair Oktober 2025, Begini Cara Cek Statusnya!
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Ilustrasi uang BSU (YouTube)Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cek Bsu
Adapun langkah pengecekan resmi penerima BSU dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah, yaitu.
Mengunjungi website bsu.kemnaker.go.id dan melakukan pengecekan NIK calon penerima BSU. Data calon penerima BSU diketahui diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Gunakan aplikasi JMO: Buka bagian “Bantuan Subsidi Upah” untuk melihat status terbaru.
Cek mutasi rekening bank Himbara: Jika saldo bertambah Rp600.000, tandanya bantuanmu sudah masuk
Cek di kantor pos terdekat: Bagi penerima nonrekening bisa ambil bantuan langsung.
Bagi yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia, dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut ini merupakan syarat dari penerima BSU.
Penerima subsidi adalah pekerja/buruh.
Syarat penerima: WNI memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima subsidi.
Subsidi diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan, dibayarkan sekaligus (total Rp600.000). Besaran subsidi didasarkan pada jumlah pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran.
Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pemberian subsidi gaji/upah. Jika ada keterkaitan lintas sektoral, dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah lain.
Sementara itu, saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta pada Senin (13/10/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menuturkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap II 2025. Dengan kata lain, tidak ada lagi BSU pada sisa akhir tahun ini.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu (BSU) tidak ada,” ungkapnya. (*)