Kuasa Hukum Inara Rusli Desak Polisi Jemput Paksa Virgoun Terkait Kasus Ilegal Akses
Kasus dugaan akses ilegal terkait rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli kini memasuki babak baru yang kian memanas di Bareskrim Polri. Persoalan ini mencuat setelah mantan suaminya, Virgoun, diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak berwenang.
Ketidakhadiran Virgoun dalam proses penyidikan tersebut memicu reaksi keras dari kuasa hukum Inara Rusli, Leo Situmorang, yang mendatangi markas kepolisian setempat. Pihak pelapor meminta kepastian hukum atas laporan yang sudah berjalan berbulan-bulan namun hingga kini dianggap belum menunjukkan progres yang signifikan bagi pihak kliennya.
Kekecewaan pihak Inara didasari oleh sikap tidak kooperatif dari pihak terlapor yang dianggap menghambat jalannya proses hukum di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Leo Situmorang menegaskan bahwa panggilan polisi adalah kewajiban hukum yang harus diindahkan oleh setiap warga negara tanpa kecuali agar kebenaran kasus segera terungkap.
Baca Juga: Merasa Dibuang Setelah Sidang Selesai, Dokter Kamelia Bongkar Hubungan dengan Ammar Zoni
Pihak kuasa hukum Inara mendesak agar penyidik segera melakukan pemanggilan kedua dan bersikap lebih tegas jika yang bersangkutan tetap tidak hadir kembali. Mereka menyarankan adanya upaya paksa berupa penjemputan jika prosedur pemanggilan secara layak tetap diabaikan demi menjaga citra dan wibawa lembaga kepolisian tersebut.
"Benar sekali dia dipanggil tetapi dia tidak mau datang. Nah ini jelas merupakan suatu tindakan yang melecehkan hukum, khususnya panggilan terhadap Saudara P," ujar Leo Situmorang.
Baca Juga: Bukan Karena Tes IQ 85, Ini Penyebab Utama Reza Arap Pamit dari Marapthon Season 3!
Selain masalah akses ilegal, video tersebut juga menyoroti polemik hubungan antara Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan seorang perempuan yang disebut bernama Mawa. Konflik ini telah merembet ke ranah hukum setelah adanya laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh pihak Mawa terhadap Inara Rusli dan juga Insanul Fahmi.
Leo Situmorang memberikan ultimatum kepada Insanul Fahmi agar segera menentukan sikap dan memilih satu di antara dua perempuan yang terlibat dalam hidupnya saat ini. Langkah ini dianggap perlu untuk mengakhiri polemik panjang yang selama ini menyita perhatian publik dan membuat situasi keluarga menjadi tidak menentu.
Virgoun Dan Inara Rusli [Sumber: Instagram]
Pihak Inara secara tegas menyatakan keberatan jika harus terus berada dalam situasi yang ambigu terkait status hubungan mereka di tengah proses hukum yang berjalan. Inara menginginkan adanya kepastian agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan atau dipojokkan dalam narasi perselingkuhan yang berkembang luas di media.
"Saya minta Saudara Insan, tentukan pilihanmu. Apakah kamu memilih yang baru atau kamu memilih yang lama, yang baru dikenal atau yang lama dikenal," tegas Leo Situmorang.
Inara sendiri mengaku sudah berada pada titik ikhlas dalam menghadapi kenyataan pahit yang menimpa kehidupan rumah tangganya selama beberapa waktu belakangan ini. Ia menegaskan tidak ingin mempertahankan hubungan yang melibatkan pihak ketiga dan lebih memilih untuk fokus pada penyelesaian laporan hukum yang sudah diajukan.
Merespons tekanan dari pihak Inara, Insanul Fahmi melalui kuasa hukumnya justru melayangkan somasi terbuka karena menganggap pihak lawan terlalu mencampuri urusan pribadinya. Somasi ini menambah daftar panjang perseteruan hukum antar pihak yang terlibat dalam lingkaran konflik rumah tangga yang semakin rumit tersebut.
Wardatina Mawa [Sumber: Indopop/Raka]
Sementara itu, di tempat terpisah, Mawa dikabarkan telah resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Medan sebagai buntut dari prahara ini. Gugatan tersebut menjadi bukti bahwa keretakan rumah tangga mereka sudah tidak dapat diperbaiki lagi meski proses hukum pidana tetap berjalan beriringan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangan hukumnya terkait status laporan pidana di tengah adanya proses perceraian yang dilakukan oleh pihak pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, sebuah laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinaan tidak akan gugur secara otomatis hanya karena adanya gugatan cerai.
"Laporan itu ketika masih dalam rentang pernikahan yang sah, itu sah laporannya. Apakah gugur? Jawabannya tidak, karena peristiwa hukumnya sudah terjadi terdahulu," jelas Deolipa Yumara.
Hingga saat ini, laporan yang ada di Polda Metro Jaya tersebut diprediksi akan terus berproses hingga ke meja hijau kecuali ada kesepakatan damai di antara mereka. Deolipa menekankan bahwa pencabutan laporan adalah satu-satunya jalan hukum jika para pihak ingin menghentikan penyidikan yang sedang dilakukan polisi.