Konser Maher Zain di Indonesia Batal, Perusahaan EO Tuntut Ganti Rugi Rp 1,2 Miliar!
Music

PT Skema Kreasi Nusantara, sebuah perusahaan penyelenggara event (EO), telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap dua entitas lain: PT Aventa Performa Indonesia (juga EO) dan PT Digital Network Aestetik (DNA).
Diketahui keduanya adalah perwakilan Awakening Music di Indonesia, label yang menaungi penyanyi internasional Maher Zain.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kronologi Gugatan Pembatalan Konser
Permasalahan ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani ketiga pihak pada 14 Maret 2024.
Perjanjian tersebut mengatur penyelenggaraan Konser Maher Zain di Jakarta pada 2 Agustus 2024 dan di Surabaya pada 4 Agustus 2024.
Dalam PKS, PT DNA memiliki kewajiban kunci:
1. Memastikan Maher Zain hadir dan tampil di kedua konser tersebut.
2. Memastikan Maher Zain membawakan sekitar 16 lagu.
3. Memastikan Maher Zain menghadiri konferensi pers perdana sebelum konser.
Sebagai langkah awal, PT Skema telah mentransfer down payment (DP) total sebesar Rp 794.250.000 kepada PT DNA melalui dua kali transfer pada 20 Maret 2024.
Pembatalan dan Janji yang Tak Terpenuhi
Lima hari setelah transfer DP, tepatnya 25 Maret 2024, PT Skema menerima email pembatalan PKS dari PT Aventa.
Dalam email tersebut, PT Aventa berjanji akan mengembalikan DP yang sudah dibayarkan.
Menanggapi pembatalan sepihak ini, PT Skema menuntut pengembalian DP ditambah cancelation fee sebesar 5% dari total DP, yaitu Rp 39,7 juta.
PT Aventa menyetujui tuntutan ini melalui email pada 27 Maret 2024 dan meminta waktu 30 hari, terhitung mulai 1 April 2024, untuk melakukan pengembalian.
Namun setelah batas waktu 30 hari terlewati, janji pengembalian tak kunjung terealisasi.
PT Skema kembali menagih pada 15 Mei 2024, namun tetap tidak membuahkan hasil.
Bola Panas Antara PT Aventa dan PT DNA:
Pertemuan antara PT Skema dan PT Aventa pada 27 Mei 2024 justru memperumit masalah.
PT Aventa mengklaim bahwa pembatalan perjanjian sejatinya dilakukan oleh PT DNA, dan berjanji akan meminta PT DNA untuk mengembalikan DP PT Skema.
Permasalahan menjadi lebih pelik ketika PT DNA menolak mengembalikan uang tersebut.
Dalam pertemuan dengan PT Skema pada 10 Juni 2024, PT DNA berdalih bahwa konser Maher Zain tetap akan dilaksanakan, dan pengembalian DP akan dilakukan setelah konser selesai.
Janji Baru yang Tak Terealisasi
Pada 14 Juni 2024, PT DNA dan PT Skema menyepakati pengakhiran perjanjian awal serta membuat perjanjian baru terkait jadwal konser Maher Zain.
Untuk memastikan komitmen PT DNA, PT Skema rutin mengirim surat tindak lanjut pada 29 Agustus 2024, 9 Oktober 2024, dan 19 November 2024.
Karena tidak ada kejelasan mengenai penyelenggaraan konser, PT Skema akhirnya melayangkan somasi kepada PT DNA pada 28 November 2024.
Dalam balasan somasi, PT DNA meminta kesempatan untuk merealisasikan konser.
Lebih lanjut, pada 20 Januari 2025, PT DNA menjanjikan kerja sama penyelenggaraan event Islamic Music and Culture Festival sebagai solusi pengembalian DP PT Skema.
Namun hingga saat ini, baik konser Maher Zain maupun event alternatif tersebut tidak pernah terwujud.
Gugatan Hukum Dilayangkan
Merasa dirugikan dan janji-janji tidak kunjung ditepati, PT Skema, melalui kuasa hukumnya Haris Azhar Law Office (HALO), akhirnya melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, PT Skema menuntut PT DNA dan PT Aventa untuk mengembalikan DP sebesar Rp 794.250.000 dan membayar kerugian imateriil senilai Rp 1,2 miliar.