Gosip

Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 537 Juta Demi Lakukan Pesugihan

23 November 2025 | 06:52 WIB
Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 537 Juta Demi Lakukan Pesugihan
Kades Brebes di Kantor Polisi saat Telah Tertangkap (website)

Berita viral datang dari Brebes, Jawa Tengah. Seorang Kepala Desa (Kades) berhasil diringkus pihak kepolisian setempat.

rb-1

Penangkapan Kades tersebut adalah karena dirinya terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Namun yang paling mengejutkan adalah, uang hasil korupsi itu ia gunakan untuk melakukan praktik pesugihan.

Baca Juga: Merinding! Bantu Temukan Korban Longsor Cilacap, Rifal Anak Indigo Dengar Teriakan Minta Tolong

rb-2

Tak berhenti sampai di situ, Kades ini juga mengaku ke polisi jika ia telah menggadaikan mobil siaga milik pemerintah desa.

Parahnya, mobil dinas desa tersebut ternyata digadaikan pada seorang mucikari di sebuah lokalisasi di Tegal.

Baca Juga: Aksi Viral Hani Puji Astuti, Guru SMAN Bergas yang Semangat Hapus Riasan Para Siswi

Dengan cepat, Tim Unit Tipikor Polres Brebes segera meringkus Kades Kebonagung yang diaktifkan tersebut di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Saefudin.

Polisi Saat Penangkapan Kades Brebes (Youtube)Polisi Saat Penangkapan Kades Brebes (Youtube)Kala penangkapan itu terjadi, Saefudin tengah bersembunyi di daerah Banyumas, dan segera digelandang oleh polisi menuju Mapolres Brebes.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Saefudin, Budi Prabowo menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menggelapkan dana desa.

Dana desa yang digelapkan oleh Saefudin tersebut, diungkapkan oleh kuasa hukumnya, digunakan untuk praktik pesugihan dengan cara menanam saham di sebuah yayasan yang ada di wilayah Banyumas.

Kades Brebes Saat Diinterogasi Polisi (Youtube)Kades Brebes Saat Diinterogasi Polisi (Youtube)Budi menyebut, Saefudin ditipu oleh yayasan bodong tersebut. Saefudin diminta menyerahkan uang Rp1 juta, yang menurut yayasan akan segera cair hingga mencapai Rp1 miliar. 

“Jadi semacam penipuan. Klien saya seperti ditipu oleh pihak yayasan,” jelas Budi.

Akibat perbuatannya, Saefudin dijerat hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Tag Kades Brebes Jawa Tengah Korupsi dana desa Pesugihan