Hukuman Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 12 Tahun, Ini Penjelasannya
Gosip

Pengadilan menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi di PT Timah pada hari ini, Senin (23/12/2024).
Hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum karena dianggap terlalu berat bagi terdakwa.
"Tuntutan pidana tersebut terlalu berat, jika dibandingkan dengan kronologi tindak pidananya," terang hakim Eko Aryanto sebelum membacakan amar putusan.
View this post on InstagramBaca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
Terdapat dugaan bahwa Harvey Moeis turut berperan dalam memfasilitasi praktik pertambangan tanpa izin di area IUP PT Timah selama periode 2018-2019. Perannya tersebut diduga dilakukan atas nama PT Refined Bangka Tin (RBT).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diperoleh informasi bahwa PT RBT merupakan sebuah perusahaan smelter swasta yang beroperasi secara resmi. Peruashaan itu menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk dengan tujuan untuk meningkatkan volume penjualan ekspor timah.
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
"PT Timah dan PT RBT, keduanya sama-sama memiliki IUP," tambah Eko Aryanto.
Alasan lain mengapa hukuman Harvey lebih ringan, ayah dua anak itu dinilai tidak ada di struktur kepengurusan PT RBT. Padahal, ia sudah beberapa kali menjadi wakil perusahaan saat pertemuan dengan PT Timah.
Harvey disebutkan sama sekali tidak tahu-menahu tentang rincian kerja sama PT RBT dan PT Timah. Selain itu, rincian pembukuan perusahaan smelter swasta tersebut juga tidak diketahui olehnya.
"Terdakwa hanya ingin membantu, karena pernah punya pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," lanjut hakim.
Sebelum kasus ini, Harvey sendiri belum pernah punya catatan kriminal. Sehingga suami Sandra Dewi itu dianggap masih punya kesempatan memperbaiki diri.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Namun, Harvey tetap dijatuhi hukuman lantaran ikut menimbulkan kerugian terhadap negara.
Bersama terdakwa lainya, ia juga terbukti menikmati uang hasil korupsi.
Karena telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan 6 bulan kurungan, maka Harvey Moeis dipastikan akan merayakan Hari Natal tahun ini di balik jeruji besi.
Selain hukuman penjara yang telah dijatuhkan, Harvey juga dibebankan tanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada negara senilai Rp210 miliar.
Jika pembayaran tersebut tidak dapat dipenuhi, maka masa tahanannya akan diperpanjang selama 2 tahun.
Lebih lanjut, belum ada keputusan dari Harvey apakah tim kuasa hukumnya akan menerima atau mengajukan banding.