Hattrick! Ammar Zoni Bisa Dihukum Lebih Berat Usai Ditangkap karena Narkoba Lagi
Gosip

Seolah tak ada kapoknya, ucapan ingin lepas narkoba yang keluar dari mulut Ammar Zoni serasa isapan jempol saja. 3 kali Ammar Zoni ditangkap karena narkoba. Duh!
Kapolres Metro Jakarta barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut hukuman yang bisa menjerat Ammar Zoni.
"Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di kantornya, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
Ammar Zoni [Instagram]
Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi diketahui memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba. Bahkan penangkapan ini hanya berjarak sekitar dua bulan usai suami Irish Bella itu bebas dari penjara.
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.
Hukuman tambahan tersebut akan diputuskan majelis hakim. Karena terjerumus dalam kesalahan yang sama, pastinya akan ada pertimbangan untuk pasal-pasal hukum yang menjeratnya.
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah 3 kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," jelasnya.
Ammar Zoni sudah masuk dalam kategori pecandu. Untuk urusan rehabilitasi Ammar Zoni, polisi akan berkoordinasi dengan pengadilan.
"Selain melakukan proses pidana secara hukum. Juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi yang bersangkutan. Dengan cara kita melakukan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan kegiatan-kegiatan rekomendasi dan juga asesmen terhadap yang bersangkutan, untuk nantinya dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan," ucap Kombes M Syahduddi.
View this post on Instagram
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang Ammar Zoni ini adalah pemakai. Pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Yang bersangkutan sudah masuk dalam kategori pemakai ataupun pecandu," tegasnya.
Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga mengembangkan kasus dan menangkap pemasok narkoba untuk Ammar Zoni. Seorang berinisial AH ditangkap di kawasan Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Ammar Zoni pernah ditangkap pertama kali terkait kasus narkoba pada 2017. Dia ditangkap lagi pada awal tahun 2023 dan dihukum 7 bulan penjara. Ammar Zoni bebas pada Oktober 2023.
Baru 2 bulan menghirup udara bebas, Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (12/12) pukul 21.49 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram, kemudian 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.