Gosip

Hakim Perintahkan Akun Instagram Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Negara

17 Januari 2026 | 12:39 WIB
Hakim Perintahkan Akun Instagram Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Negara
Kasus Penghasutan, Hakim Putuskan Akun Instagram Dimusnahkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Kamis (15/1/2026).

rb-1

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pemusnahan akun media sosial milik terdakwa serta perampasan alat komunikasi yang digunakan sebagai barang bukti tindak pidana penghasutan.

Ketua Majelis Hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Baca Juga: Tanda Suka Justin Bieber di Foto Ciuman Selena Gomez Picu Reaksi

rb-2

Meski dinyatakan bersalah, hakim tidak menjatuhkan hukuman penjara, melainkan pidana pengawasan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pengawasan selama enam bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan. Dengan putusan tersebut, Laras diperintahkan untuk segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Instrumen Kejahatan Digital

Dalam perkara ini, majelis hakim menaruh perhatian khusus pada penggunaan perangkat digital sebagai sarana kejahatan. Satu unit ponsel pintar iPhone 16 milik Laras dinyatakan dirampas untuk negara karena terbukti digunakan sebagai instrumen utama dalam melakukan tindak pidana.

Selain perangkat fisik, hakim juga memerintahkan pemusnahan akun Instagram terdakwa. Langkah ini diambil agar konten yang dinilai mengandung unsur hasutan tidak lagi dapat diakses oleh publik.

Sementara itu, akun surat elektronik pribadi milik Laras diperintahkan untuk dikembalikan karena tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Kasus ini berawal dari situasi sosial yang memanas pada Agustus 2025, menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mabes Polri akibat insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis Brimob.

Dalam konteks tersebut, Laras mengunggah konten di akun Instagram pribadinya yang dinilai berisi ajakan kepada massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

Unggahan itu kemudian diproses hukum karena dianggap berpotensi memicu eskalasi kekerasan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Vonis Unik Di Pn Jaksel Akun Instagram Dihapus Dan Iphone 16 DirampasVonis Unik Di Pn Jaksel Akun Instagram Dihapus Dan Iphone 16 Dirampas

Pertimbangan Kemanusiaan

Majelis hakim menjelaskan bahwa vonis pidana pengawasan dijatuhkan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.

Selama persidangan, Laras dinilai bersikap sopan, mengakui kesalahan, serta menyatakan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa masih muda, menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan hukum siber di Indonesia. Perampasan perangkat digital bernilai tinggi serta pemusnahan akun media sosial menegaskan bahwa instrumen digital kini diperlakukan setara dengan barang bukti fisik lain dalam perkara pidana.

 

Handril
 

Tag BeritaHukum KejahatanDigital Penghasutan PNJaksel MediaSosial KasusViral

Terkait