Gagal Mediasi, Kasus Aaliyah Massaid Masuk Gelar Perkara
Gosip

Aaliyah Massaid tak kuasa menerima fitnah dari netizen terkait hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Aaliyah itu pun melaju ke mediasi. Sayangnya tahap itu gagal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan proses tersebut.
Baca Juga: Pernah Ditabrak Pemabuk, El Rumi Ingat Posisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty
"Jadi pelapor saudari AM sudah diklarifikasi tanggal 10 September 2024. Saksi MT sudah diklarifikasi, saksi yang sudah diklarifikasi," ungkap Ade.
"Kemudian sudah dilakukan mediasi namun tidak tercapai titik temu oleh rekan rekan Krimsus Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen
Selesai dari proses mediasi dan gagal, mereka pun berlanjut ke gelar perkara.
Proses itu untuk mengetahui laporan apakah mengandung unsur pidana.
"Karena tidak tercapai titik temu maka proses pendalaman dalam rangka penyelidikan dilanjutkan," papar Ade.
"Minggu depan tim penyelidik dari subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan pidana atau tidak," sambungnya.
Aaliyah Massaid melaporkna beberapa akun TikTok yang menuduhnya hamil di luar nkah pada 22 Agustus lalu.
Aaliyah yang tak kuasa dengan konten fitnah itu. Dia merasa tudingan itu merusak imejnya.
Ade Ary mengungkapkan pelapor menjerat pembuat fitnah dengan pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE.
Selain itu, Aaliyah menambahkan dengan Pasal 311 dan 315 KUHP, yakni pencemaran nama baik.
Mediasi yang dilakukan di awal Oktober dengan pemfitnah yang berusia 62 tahun itu menemui jalan buntu. Kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo memberikan alasannya.
"Aaliyah dan suaminya gemas ya. Tapi karena mereka lebih muda ya tetap berusaha bersikap sopan saja," ungkap Sangun.