Freya JKT48 Minta Tunda Pemeriksaan Polisi Soal Foto AI Tidak Pantas, Ada Apa?
Kapten JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya, resmi mengambil langkah hukum terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan manipulasi foto dirinya ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Murodih, membenarkan adanya laporan tersebut yang menyasar akun-akun pengguna fitur Grok di platform X. Akun-akun tersebut diketahui meminta teknologi AI untuk mengubah foto Freya ke dalam bentuk yang tidak pantas.
Berdasarkan keterangan polisi, foto Freya dimanipulasi seolah-olah mengenakan bikini, pakaian dalam, hingga seragam karyawan minimarket. "Atas kejadian ini korban merasa dirugikan ya, kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Murodih kepada wartawan pada Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: JKT48 Beri Ultimatum 2×24 Jam, Penyalahgunaan AI Ancam Dibawa ke Jalur Hukum
Freya JKT48. (instagramjkt48.freya)
Pihak kepolisian sebenarnya telah bergerak cepat dengan menjadwalkan agenda pemanggilan terhadap Freya pada hari ini. Undangan klarifikasi tersebut bertujuan untuk menggali keterangan lebih mendalam dari sisi pelapor mengenai kronologi kejadian.
Namun, agenda pemeriksaan yang telah direncanakan tersebut dipastikan batal terlaksana sesuai jadwal semula. Freya dilaporkan telah mengajukan permohonan untuk menunda proses pemberian keterangan di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Freya JKT48 Laporkan Dugaan Manipulasi Data Elektronik ke Polisi
Kabar mengenai penundaan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah. Meski membenarkan permintaan tersebut, ia belum membeberkan secara rinci alasan di balik keputusan sang artis.
Freya JKT48. (instagramjkt48.freya)
"Yang bersangkutan (Freya) minta tunda. Masih belum menginfokan selanjutnya,” ungkap Iskandarsyah saat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Pihak penyidik kini menunggu jadwal lanjutan dari pelapor untuk proses klarifikasi.
Aksi pelaporan ini sebelumnya dipicu oleh keresahan Freya terhadap peredaran foto hasil rekayasa AI yang merusak reputasinya. Ia merasa keberadaan konten-konten tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan martabatnya sebagai seorang figur publik.
Laporan resmi Freya sendiri telah terdaftar sejak 5 Februari 2026 lalu dengan nomor registrasi LP/B/519/II2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami bukti-bukti digital yang diserahkan guna mengusut tuntas para pelaku.
Kasus ini kini masih berada dalam tahap penyelidikan awal atau lidik oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum ini sebagai pelajaran bagi para pengguna internet agar lebih bijak menggunakan teknologi AI.