Fariz RM Sudah Bebas dari Penjara, Ngaku Kapok Pakai Narkoba dan Siap Manggung Lagi
Musisi legendaris Fariz RM akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus narkoba. Kabar bahagia ini disampaikan langsung tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
"Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM, gitu. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan, gitu," ujar Deolipa Yumara pada Sabtu (21/2/2026).
Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kondisi kliennya saat ini dalam keadaan yang sangat baik. Pelantun lagu "Barcelona" itu tampak sangat antusias menyambut kebebasannya kembali. "Bebas, sehat, ya bahagia," kata Deolipa Yumara singkat.
Baca Juga: Fariz RM Sudah Bebas, Pengacara Pastikan Masa Tahanan Kasus Narkoba Telah Selesai
Fariz RM.
Setelah keluar dari penjara, sang maestro tidak ingin berlama-lama vakum. Fariz RM berencana segera menyapa penggemarnya lewat pertunjukan seni.
"Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan," ungkap sang pengacara.
Baca Juga: Siap Gebrak Panggung Lagi, Fariz RM Simpan Ratusan Ide Lagu Selama di Dalam Penjara
Demi memberikan penampilan terbaik, Fariz RM dikabarkan tengah sibuk mengasah kemampuannya lagi. Ia rutin memainkan alat musik untuk memulihkan kemampuannya yang sempat terhambat.
"Oh iya, lagi latihan melulu," tambah Deolipa menjelaskan kesibukan rutin sang maestro saat ini.
Selama di dalam sel, Fariz RM rupanya tidak pernah berhenti berimajinasi. Banyak inspirasi nada yang tersimpan di dalam memorinya selama menjalani masa tahanan.
"Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya," jelas Deolipa menceritakan kreativitas Fariz RM.
Pengalaman pahit masuk penjara untuk kesekian kalinya membuat Fariz RM merasa jera. Kini, ia bertekad untuk benar-benar menjauhi dunia hitam narkotika tersebut. "Sudah kapok dia, sudah tobat kan," tegas Deolipa mengenai komitmen kliennya tersebut.
Fariz RM.
Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja saat melakukan penggerebekan tersebut.
Pria kelahiran 1959 ini divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim pada September 2025.