Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Fariz RM: Gak Apa-apa..
Fariz RM memberikan tanggapan usai mendengar tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika.
Meskipun tuntutan tersebut cukup berat, Fariz menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Gak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya," ujar Fariz pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Kapok Narkoba, Fariz RM Bikin Keputusan Mengejutkan Soal Kariernya!
"Kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," imbuhnya.
Musisi berusia 66 tahun itu juga menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati mekanisme hukum.
Fariz RM [Instagram]
Baca Juga: Jebakan Narkoba 2 Ton di Tengah Laut? ABK Fandi Dituntut Mati
"Kejaksaan punya SOP ya mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan," jelas Fariz.
"Pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu," tandasnya.
Dalam persidangan, JPU Indah Puspitarani yang membacakan tuntutan terhadap Fariz RM menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Indah.
Selain hukuman penjara, Fariz RM juga dituntut denda sebesar Rp800 juta.
Fariz RM [Instagram]
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," tambah JPU.
JPU menjelaskan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan tersebut.
Hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu, status Fariz RM yang sudah pernah dihukum sebelumnya, empat kali dengan kasus sekarang, memberatkan hukumannya.
Di sisi lain, sikap kooperatif Fariz RM selama proses persidangan juga menjadi faktor yang meringankan hukumannya.