Ditemukan 6 Video Sesama Jenis di Hape Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR
Gosip

Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR, yang diketahui merupakan artis sinetron bernama lengkap Muhammad Rayyan Al Kadrie. Penangkapan dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025, bertempat di wilayah Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Barang Bukti yang Diamankan
Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR ditangkap atas laporan pacar sejenisnya IMT terkait dugaan pemerasan pacar sesama jenis. [X]
Saat dilakukan upaya penangkapan, petugas turut menyita dua unit perangkat komunikasi (handphone) milik terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua perangkat tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti elektronik berupa:
Baca Juga: Data Pribadi Lengkap Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR, Diciduk Gegara Peras Pacar Sesama Jenis
6 (enam) rekaman video pendek yang memuat adegan hubungan intim sesama jenis antara terlapor MR dengan korban berinisial IMT.
Print out rekening koran atas nama korban IMT dan terduga pelaku MR, yang diduga digunakan sebagai sarana pemerasan.
"Benar, kami amankan dua unit handphone dari terduga pelaku. Di dalamnya terdapat enam video hubungan sesama jenis dengan korban. Juga ada dokumen transaksi keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan motif pemerasan," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Trah Sultan Pontianak Alkadrie di Darah Muhammad Rayyan Alias MR
Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga pelaku MR menggunakan rekaman video tersebut sebagai alat untuk mengancam korban. Tujuannya ialah untuk mendapatkan sejumlah uang agar video tidak disebarluaskan ke publik.
Diketahui bahwa korban telah mentransfer uang tunai sebesar Rp 20 juta kepada pelaku, baik melalui metode transfer maupun pembayaran secara langsung (tunai), sebagai bentuk pemenuhan tuntutan pelaku.
Identitas Barang Bukti
Muhammad Rayyan Alkadrie saat diamankan polisi terkait dugaan pemerasan pacar sesama jenis. [X]
1 (satu) unit handphone merk Infinix Tekno warna biru, disita dari tangan terduga pelaku.
1 (satu) unit handphone merk Infinix Itel warna biru dongker, juga disita dari terduga pelaku.
Dokumen print out rekening koran atas nama korban dan pelaku.
6 (enam) rekaman video berisi konten eksplisit hubungan intim sesama jenis antara MR dan IMT.
Proses Penangkapan
Muhammad Rayyan Alkadrie digelandang ke kantor polisii terkait dugaan pemerasan pacar sesama jenis. [X]
Penangkapan MR terekam dalam sebuah dokumentasi video yang kemudian beredar luas di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @infojaksel.id. Terlihat dalam video tersebut, MR yang mengenakan kaos berwarna kuning sedang dibawa keluar dari kendaraan oleh anggota kepolisian.
MR sempat memberikan alibi kepada petugas di lokasi, namun tidak mendapat tanggapan karena petugas fokus pada upaya pengamanan dan pengumpulan barang bukti. Selanjutnya, MR dibawa ke Mapolsek Cempaka Putih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Status Hukum
Muhammad Rayyan Alkadrie tertunduk lesu saat diamankan polisi terkait dugaan pemerasan pacar sesama jenis. [X]
Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan MR sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Reskrim," tutup AKBP Firdaus.