Data Pribadi Lengkap Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR, Diciduk Gegara Peras Pacar Sesama Jenis
Gosip

Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih, identitas tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang sebelumnya dikenal dengan inisial MR kini telah terungkap. Yang bersangkutan diketahui bernama lengkap Muhammad Rayyan Al Kadrie, lahir di Pontianak pada tanggal 2 Juli 1998 dan berusia 27 tahun. Terlapor dikenal sebagai publik figur yang berprofesi sebagai aktor sinetron, meskipun daftar karya atau produksi sinetron yang pernah dibintanginya belum dapat dipastikan secara spesifik.
Kronologi Penangkapan dan Penyelidikan
Pesinetron MR atau Muhammad Rayyan Alkadrie ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap pacar sejenisnya IMT. [Capture YouTube]
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih di wilayah Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi yang diajukan oleh seorang laki-laki berinisial IMT, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh tersangka MR.
Baca Juga: Ditemukan 6 Video Sesama Jenis di Hape Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR
Dalam rekaman video yang tersebar melalui media sosial, terlihat tersangka MR diamankan oleh petugas dari dalam sebuah kendaraan. Pada saat dilakukan interogasi awal, tersangka sempat menyampaikan keterangan yang bersifat pembelaan diri (alibi), namun tidak digubris oleh petugas dan yang bersangkutan tetap dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Unsur Pidana
Tampang pesinetron MR atau Muhammad Rayyan Alkadrie saat ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap pacar sejenisnya IMT. [Capture YouTube]
Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa motif pemerasan yang dilakukan oleh tersangka didasari oleh hubungan emosional antara tersangka dan korban, yang merupakan pasangan sejenis. Tersangka mengancam akan menyebarluaskan konten digital berupa foto tanpa busana serta video aktivitas seksual korban yang bersifat pribadi, apabila permintaan sejumlah uang tunai tidak dipenuhi. Nominal yang diminta oleh tersangka kepada korban adalah sebesar Rp 20 juta rupiah.
Baca Juga: Trah Sultan Pontianak Alkadrie di Darah Muhammad Rayyan Alias MR
Dalam keterangan lebih lanjut, diketahui bahwa motif tindakan pemerasan diduga karena pelaku merasa cemburu setelah melihat korban IMT berinteraksi secara fisik dengan pria lain di hadapannya.
Proses Hukum dan Ketentuan yang Dilanggar
Pesinetron MR atau Muhammad Rayyan Alkadrie ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap pacar sejenisnya IMT. [Capture YouTube]
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Rayyan Al Kadrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Saat ini, tersangka MR telah ditahan secara resmi di Rumah Tahanan Polsek Cempaka Putih guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reserse Kriminal.
Data Pribadi Tersangka Muhammad Rayyan Al Kadrie
Nama Lengkap: Muhammad Rayyan Al Kadrie
Tempat dan Tanggal Lahir: Pontianak, 2 Juli 1998
Usia: 27 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: Aktor / Publik Figur