Gosip

Dinilai Terbukti Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati!

Yudha Arfandi dok istimewa

Kasus kematian putra artis Tamara Tyasmara, Dante, dengan terdakwa Yudha Arfandi memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudha dengan hukuman mati.

“Kami menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” ucap salah satu JPU saat membacakan surat tuntutan di persidangan, PN Jakarta Timur, Senin (23/9).

JPU juga menekankan agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan. Beberapa faktor yang memberatkan hukuman adalah sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa Yudha Arfandi melakukan tindakan tersebut secara sadis dan tidak manusiawi.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” tambahnya.

Tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa selama persidangan. Sebaliknya, tindakan Yudha menyebabkan kematian tragis bagi anak korban, Dante, yang baru berusia belia.

Menanggapi tuntutan tersebut, hakim ketua memberikan waktu kepada pihak Yudha Arfandi dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada 7 Oktober 2024.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 27 Januari 2024, ketika Dante, anak dari Tamara Tyasmara, ditemukan tewas di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara, sebagai tersangka utama.

Menurut polisi, Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter. Namun, selama pemeriksaan, Yudha berdalih bahwa aksinya merupakan bagian dari latihan pernapasan untuk Dante.

Di persidangan, JPU mengungkapkan motif pembunuhan Yudha Arfandi. Diduga, Yudha melakukan tindakan keji tersebut karena dendam terhadap ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, yang tidak merestui hubungannya dengan Tamara. Akibat tindakan tersebut, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Kini, keluarga korban dan masyarakat luas menantikan keputusan akhir dari pengadilan, yang akan menentukan nasib Yudha Arfandi di persidangan mendatang.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications