Gosip

Tamara Tyasmara Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Terhadap YA Terdakwa Pembunuhan Dante

Tamara Tyasmara Instagram

Dalam persidangan pembunuhan Dante, putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, YA dituntut hukuman mati.

YA atau Yudha Arfandi, yang semula adalah kekasih Tamara, telah didakwa sebagai pembunuh Raden Andante Khalif Pramudityo.

CCTV Bukti Pacar Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante

CCTV Bukti Pacar Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante [YouTube/KH INFOTAINMENT]

Soal tuntutan hukuman mati ari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Tamara menunjukkan reaksi berikut ini.

“Ya Alhamdulilah ya sidangnya berjalan lancar terus mau berterima kasih juga sama Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, tim kepolisian juga yang telah membantu kita semua,” ujar Tamara Tyasmara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (23/9/2024).

Telah kehilangan anak semata wayangnya, Tamara akan terus mengawal kasus ini hingga akhir.

Besar harapan sang aktris agar putusan hakim sejalan dengan tuntutan JPU.

“Ya sekarang sih tinggal nunggu keputusan dari hakim aja ya kan Jaksa Penuntut Umum sudah bekerja keras untuk ini semua makasih banget, tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan,” terangnya.

Lebih lanjut, mantan istri Angger Dimas itu juga menanggapi sikap keluarga YA. Pasalnya di luar persidangan, mereka disinyalir keberatan atas tuntutan ini.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by tamaratyasmara (@tamaratyasmara)


“Ya terserah dia mau ngomong apa, haknya dia untuk berpendapat, tapi aku di sini bersyukur banget,” ujarnya.

Menurut Tamara, tuntutan itu setimpal dengan apa yang sudah dilakukan YA terhadap Dante.

“Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya,” pungkas Tamara.

Sementara itu, terdakwa kasus kematian Dante, YA, dituntut hukuman mati oleh JPU. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

Dalam tuntutannya, JPU menilai YA dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.

“Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” tutur JPU saat membacakan surat tuntutan saat sidang berlangsung.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications