Bukti Nikita Mirzani Peras Dokter Reza Gladys Bisa Bikin Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara
Gosip

Dalam perkembangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys, polisi telah menetapkan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Kepolisian menyampaikan laporan situasi terkait kasus ini.
Untuk memperkuat penetapan status tersangka pada selebriti sensasional itu, pihak berwajib memiliki 9 dokumen pendukung.
Reza Gladys dan Nikita Mirzani
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
"(Ada) 9 dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Jumat (21/2/2025).
Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk flash disk dan ponsel. Mereka juga mewawancarai 13 saksi mata dan 5 ahli untuk memperkuat dugaan keterlibatan Nikita Mirzani dalam pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang.
Baca Juga: Sepak Terjang Tom Lembong, Disebut Gibran Rakabuming saat Debat Cawapres
"Lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik," imbuh Ade Ary.
Dengan keyakinan penuh, Reza Gladys, yang diwakili oleh pengacaranya, Julianus Paulus Sembiring, percaya bahwa Nikita Mirzani akan diproses hukum.
Ia mengklaim memiliki bukti yang tak terbantahkan terkait dugaan pengancaman, pemerasan, dan TPPU yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
"Karena dia yakin dan percaya ini akan membuahkan hasil. Kemudian oknum-oknum yang dilaporkan dia yakin akan ditahan. Sebenarnya semalam klien kami sudah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terkait yang kami sampaikan kepada Polda Metro Jaya dan dia merasa ini wajar," ungkap Julianus Paulus Sembiring ditemui di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin.
Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan IM pada hari Kamis, 20 Februari 2025.
Menurut kepolisian, bukti-bukti yang telah dikumpulkan memberikan dasar yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Benar, saudari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).
Pihak berwajib mengenakan beberapa pasal kepada Nikita Mirzani. Ia didakwa dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE yang memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun, Pasal 368 KUHP mengenai pengancaman dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang dapat berujung pada hukuman 20 tahun penjara.