Bukan Pemerasan! Yoni Dores Ungkap Alasan Sebenarnya Polisikan Lesti Kejora
Gosip

Yoni Dores akhirnya buka suara menanggapi tudingan yang menyebut dirinya memeras pedangdut Lesti Kejora.
Dengan tegas Yoni membantah niat untuk merugikan atau menekan istri Rizky Billar itu.
Diketahui Yoni telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca Juga: Lesti Kejora Pernah Tampil Pakai Tas Rp131 Juta, Kini Terancam Denda Miliaran Soal Hak Cipta
"Enggak ada pemikiran saya mau meras segala macam, enggak ada. Jauh lah," ujar Yoni Dores saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Rabu (4/6/2025).
Yoni mengaku sangat menghargai perjalanan karier Lesti dan merasa tidak mungkin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak etis.
Baca Juga: Rizky Billar Dapat 'Easy Money' dari Jual Program ke TV, Nilainya Miliaran?
"Saya tahu Lesti susah payah mencari uang. Saya juga enggak mungkin semudah itu memeras. Jauh, jauh pikiran buat saya," ucapnya.
Selain itu Yoni menegaskan bahwa laporannya tidak bertujuan memperkeruh suasana.
Sebaliknya, adik kandung mendiang Deddy Dores ini hanya ingin masalah tersebut menjadi jelas.
Terutama terkait siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan karya lagu Yoni yang kerap dinyanyikan Lesti dalam berbagai acara.
"Pengin clear aja persoalannya siapa sih yang di belakangnya. Pasti tahu lah Lesti. Misalnya konser di Majalengka, kan tahu undangan siapa, bisa disusurin itu," kata Yoni.
Yoni juga mengklaim lagu-lagu ciptaannya telah digunakan tanpa izin oleh Lesti dalam berbagai kesempatan sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Bahkan, beberapa video baru yang menampilkan Lesti menyanyikan karyanya baru saja beredar beberapa hari lalu.
"Dari 2017 sampai sekarang. Sekarang juga masih ada yang baru-baru keluar, ada yang empat hari lalu keluar. Jadi seolah-olah ini kayak dimanfaatin," jelasnya.
Laporan Yoni Dores ini juga menargetkan puluhan akun YouTube yang mengunggah video penampilan Lesti Kejora membawakan lagu-lagunya.
Yoni pun mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, dia telah mencoba menemui Lesti secara langsung sebanyak 3 kali untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Awalnya saya tidak ada niatan sama sekali (memenjarakan Lesti), sampai saya sudah datang ke rumahnya, saya sempat mencari, saya cuma diam di pagar saja. Maksudnya tidak ditanggapi," tutur Yoni.
"Tiga bulan setelah itu barulah lapor ke polisi. Karena saya ingin konfirmasi aja, ini Lesti yang nyanyi? Di mana? Siapa? Biar bisa ditelusuri," tambahnya.
Dalam laporan Yoni Dores, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lesti dikenakan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.